29.2 C
Pare-Pare
Minggu, April 19, 2026
spot_img

26 gram Sabu Digagalkan Polres Parepare, Satu DPO Masih Dalam

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – 26 gram narkotika jenis sabu di gagalkan Polres Parepare. Demikian disampaikan saat rilis, di Mako Polres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Kamis (24/03/22) siang. Sebanyak tiga pelaku diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

“Informasi akan kami sampaikan terkait pengungkapan peredaran narkotika dengan dasar laporan polisi LP model a/36/III/2022 satnarkoba polres Parepare Polda Sulawesi Selatan tanggal 10 Maret. Waktu dan tempat kejadian itu pada hari Kamis 10 Maret sekitar pukul 15.30 wita. Dan bertempat di salah satu rumah di jalan industri kecil kelurahan bukit Indah kecamatan Soreang kota Parepare. Yang mana kronologi singkatnya itu berkat informasi masyarakat bahwa Ada dugaan sering terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah warga tepatnya di jalan industri kecil kelurahan bukit harapan kecamatan Soreang kota Parepare. Pada hari Kamis kira-kira pukul 15.30 tim operasionalsatres narkoba Parepare mendatangi rumah tersebut kemudian mengamankan seorang laki-laki dengan insial IB yang pada saat itu memiliki atau menguasai barang bukti berupa 24 sachet jenis sabu sabu dengan berat 26,02 gram beserta timbangan digital yang disimpan dalam box di tempat handphone.” Kata Kapolres. .

Menurut AKBP Andiko, pengedaran narkotika tersebu mempunyai jaringan luas dan terorganisir. Mereka terorganisir dan berjejaring dalam mengedarkan narkotika jenis sabu,

Kemudian, barang bukti lain yang diamankan polisi yakni, satu buah alat timbang, plastik sachet bekas kristal. Total harga 26 gram paket sabu tersebut 21 juta rupiah. Kemudian, ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare