PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Manajemen PAM Tirta Karajae atau yang Dulu lebih di kenal dengan nama PDAM Parepare dalam penyesuaian atau kenaikan tarif sudah melakukan survey kepuasan pelanggan di tahun 2021. Hal tersebut di katakan direktur PAM Karajae Andi Firdaus Djolong lewat staff humas dan PDE Sapril Hadenan menjawab pertanyaan penelpon Obras Kamis (10/03/22)
“Dalam penyesuaian atau kenaikan tarif sudah melakukan survey kepuasan pelanggan di tahun 2021 kemarin. yakni survei tingkat kepuasan pelanggan terkait pelayanan PDAM kota baru kota parepare yang di selenggarakan oleh kemenpan-RB atau kementerian pemberdayaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi. berdasarkan hasil survei tersebut PDAM kota pare-pare saat itu sudah memenuhi kriteria sangat baik dari segi unsur pelayanan yang terdiri dari poin-poin penilaian yakni waktu pelayanan, kompetensi pelayanan, perilaku pelaksanaan, sarana dan prasarana prasarana dan serta penanganan pengaduan.” Kata Sapril.
Lanjut Sapril, tapi hasil survei tersebut bukanlah satu-satunya alasan kenapa perumda air minum Tirta karajae yang melakukan penyesuaian atau kenaikan tarif diantara beberapa alasan tersebut adalah amanat dari undang-undang yakni Permendagri nomor 20 tahun 2021 pasal 15 ayat 3 Perda kota Parepare tahun 2021 dan perwali nomor 3 tahun 2022.
“Selain hal tersebut juga ada temuan dari juga ada temuan dan rekomendasi dari tiga lembaga yang melakukan audit terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja PAM Tirta karajae. Lembaga tersebut yakni kantor akuntan publik, badan pemeriksa keuangan provinsi Sulawesi Selatan (BPKP) Sulsel dan yang terakhir adalah badan pemeriksa keuangan RI (BPK RI). Kenaikan tarif ini juga telah dikonsultasikan dengan pihak legislatif dalam hal ini DPRD kota Parepare dan eksekutif dalam hal ini pemerintah kota Parepare. Ada juga konsultasi dengan biro ekonomi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan yang penetapan tentang kenaikan tarif harus berdasarkan batas atas dan batas bawah yang sudah ditetapkan. Jadi kita kenaikan tarif menetapkan tarif berdasarkan keinginannya sendiri tapi berdasarkan konsultansi konsultasi dari beberapa pihak yang disebutkan tadi.” Jelas Sapril
Sapril menambahkan penyesuaian atau kenaikan tarif harus diikuti dengan peningkatan pelayanan oleh Tirta Karajae dari segi pelayanan dan insya Allah itu akan menjadi prioritas PAM Tirta Karajae sesuai dengan arahan direktur PDAM Tirta karajae.




















