PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi III DPRD kota Parepare mengundang dinas perdagangan terkait kelangkaan minyak goreng. Hal tersebut di ungkapkan Anggota Komisi III DPRD kota Parepare Dr. Kamaluddin Kadir S. Sos., Mm pada program Obras Jumat (28/01/22).
Menurut Dr. Kamaluddin, Komisi III berdiskusikan dan mencari solusi mengikuti peraturan menteri perdagangan nomor 1 tahun 2022 terkait antisipasi pemerintah dalam menyikapi kelangkaan minyak goreng seluruh Indonesia dikeluarkan kebijakan bahwa pengelolaan sampai 6 bulan ke depan supaya kelangkaan minyak goreng tidak terjadi lagi.
“Kita mengharapkan kepada dinas perdagangan agar supaya dalam waktu dekat ini melakukan sidak di semua ritel dan ini sudah dilakukan dinas perdagangan sudah turun untuk mengontrol yang ada di ritel menurut penjelasan bahwa harga yang ada di ritel itu sudah normal Rp. 14.000 per liter diberikan juga kewenangan kepada warga yang akan membeli minyak itu diberikan dalam kemampuan 2 picis pada saat itu cuma karena stok yang ada di ritel yang datang setiap hari itu memang terbatas.” Kata Dr. Kamaluddin
Lanjut Mantan ketua Komisi II DPRD kota parepare ini, diharapkan kepada Ritel supaya penyalurannya itu bisa dibagi masyarakat di edukasi dengan baik sehingga ini bisa merata sambil menunggu kebijakan pemerintah dalam waktu dekat untuk mengadakan dan mensuplai secara banyak di seluruh Indonesia sehingga kelangkaan minyak tidak terjadi lagi.
“kita juga mengharapkan ke Disperindag supaya bisa juga mengontrol atau tidak di pasar-pasar tradisional kita tidak mengharapkan kepada penjual di pasar yang menjual minyak produksi sendiri atau minyak tana, tidak dipaksa juga setelah ada minyak subsidi itu harus mengikuti harga pasar harapan Kita juga ke Disperindag supaya dalam waktu dekat ini mengadakan koordinasi dengan Bulog mungkin di sana ada stok supaya nanti kalau ada stok bisa dilakukan operasi pasar mungkin 3 hari kedepan ini sudah koordinasi dengan Bulog dan sekiranya diblok sudah masuk Disperindag tentunya adakan operasi pasar Untuk teknis terserah apa melalui RT RW kelurahan kecamatan atau tempat-tempat tertentu.” Terang Kamaluddin.




















