PAREPARE, RADIOMESRA. COM -Posbakum ini berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2012 dasar hukumnya adalah pada hakekatnya memberi ruang memberi pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu di pengadilan. Hal tersebut di jelaskan Ketua LBH Bhakti Keadilan Muhammad H.Y Rendi SH Pada program khusus IBH (Ini Bincang Heboh) Sabtu (15/01/22) di Radio Mesra 102’8 Mhz
“Jadi posbakum itu diadakan untuk memberi ruang atau kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk menyelesaikan persoalannya baik tindak pidana dan sebagainya mekanisme dan persyaratannya ada peraturan hukum itu namanya posbakum gratis kami sudah bekerjasama kurang lebih 6 tahun dengan Kemenkumham provinsi.” Kata Rendi.
Pengacara kondang Parepare ini lanjut mengatakan jika program memberi bantuan hukum secara gratis tapi ada mekanismenya tidak semua bantuan hukum itu cuma cuma, ada terkhusus bagi yang tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan kelurahan yang secara ekonomi tidak bisa menggunakan jasa advokat.
“Menyangkut posbakum bagi masyarakat. itu Tapi untuk pengadilan sendiri khususnya tindak pidana di pengadilan negeri itu sudah diatur bahwa undang-undang memberi ruang baik ditingkat penyidik, kami juga bekerjasama dengan polres Parepare sejak tahun 2016 hingga saat ini. Kami juga sudah melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu sesuai ketentuan undang-undang yang wajib didampingi penyidik berkewajiban menunjuk siapa yang mendampingi pada dasarnya bahwa pemberian bantuan hukum itu ketentuan undang-undang mengatur bahwa di atas 5 tahun.” Jelas Rendi




















