PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Penetapan pagu indikatif dihitung berdasarkan pada celah fiskal daerah yaitu selisih antara proyeksi penerimaan umum dan proyeksi belanja wajib daerah Kota Parepare tahun 2023.
Dengan komposisi 97 persen untuk pagu indikatif sektoral dan 3 persen untuk pagu indikatif wilayah. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim saat menghadiri penyerahan rancangan nota kesepahaman di DPRD, Senin (10/01/22).
Pangerang Rahim menyampaikan, dalam rancangan nota kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah tercantum besaran untuk tahun anggaran 2023 yaitu Rp.7,31 miliar, atau ada pengurangan sebesar Rp.181 juta dibandingkan tahun anggaran 2022.
“Berdasarkan hasil perhitungan sesuai formulasi yang saya sebutkan, tadi maka rancangan kebijakan umum pagu indikatif wilayah kota Parepare tahun anggaran 2023 sebesar 7,31 miliar lebih. Dan jika dibandingkan tahun anggaran 2022 maka ada pengurangan sebesar 181 juta. selanjutnya pagu indikatif wilayah didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel indikator.” Kata H. Pangerang Rahim.
Lanjut Politisi Senior Golkar ini, Pembagian didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel indikator sebagai berikut untuk kecamatan Soreang sebesar 1,96 miliar lebih, untuk kecamatan ujung 1,32 miliar, untuk kecamatan bacukiki 1,85 miliar, dan untuk kecamatan bacukiki barat 2,13 miliar. Adapun indikator atau variabel penilaian terdiri dari jumlah penduduk sebesar 25% wilayah 15% jumlah usaha mikro kecil 20% jumlah masyarakat miskin 20% jumlah kelompok tani nelayan 20%.
“Dalam penggunaan pagu indikatif wilayah kecamatan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : A. pendukung terwujudnya visi dan misi kota Parepare. B merupakan kebutuhan prioritas wilayah berdasarkan analisis objektif data-data yang jelas berdasarkan hasil musrembang secara berjenjang. C. anggaran kegiatan dalam pagu wilayah bersifat indikatif sehingga dapat berkembang berdasarkan asistensi validasi dan verifikasi dari SKPD teknis serta pembahasan anggaran di DPRD.” Jelas Pangerang Rahim
Pangerang Rahim menambahkan, Anggaran kegiatan dalam Pagu Wilayah bersifat indikatif sehingga dapat berubah berdasarkan asistensi, validasi dan verifikasi dari SKPD teknis, serta Pembahasan anggaran di DPRD.




















