PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi II DPRD kota Parepare Kamaluddin Kadir Menegaskan BPJS Kesehatan saat ini BPJS tidak menetapkan denda keterlambatan iuran tapi denda perawatan pasien. Hal tersebut di sampaikan Kamaluddin Kadir menjawab pertanyaan H. Tino di program obras Jumat (12/12/21).
“Sudah dua kali kami rapat dengar pendapat dengan BPJS sesuai dengan aturan bahwa denda pembayaran iuran tidak ada yang ada itu denda layanan itu dikarenakan apabila yang bersangkutan sebagai peserta mandiri melakukan rawat inap ketika dia rawat inap dan dia peserta mandiri pernah menunggak 1 atau 2 bulan maka kewajiban harus menyelesaikan dulu tunggakanya baru bisa dilayani nanti setelah dilayani ketika muncul biaya rumah sakit maka akan dikenakan denda biaya pelayanan …. dua bulan tidak membayar karena dianggap tidak aktif.” Jelas Alrg Dapil Ujung ini.
Dr. Kamaluddin memastikan jika keluhan denda keterlambatan yang di maksud. H. Tino tersebut merupakan denda pelayanan yang di berikan BPJS yang di tagih saat pasien memakai kartunya saat ke pelayanan medis.
“Jadi kalau muncul dan dalam rangka keterlambatan pembayaran iuran itu tidak ada yang ada itu adalah denda pelayanan ketika yang bersangkutan rawat inap dan bersangkutan itu pembayarannya ada keterlambatan tapi tidak apa kalau yang bersangkutan nanti boleh berkoordinasi kembali dengan BPJS untuk mempertanyakan hal tersebut.” Jelas Sekertaris Fraksi Gerindra tersebut.