PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pemerintah kota Parepare saat ini sedang merancang dan melakukan kerjasama dengan Bank BPD sulselbar untuk pembayaran PBB ke depan itu bisa dibayar secara online. Hal tersebut di tegaskan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kota Pareparr H. Jamaluddin Achmad pada tim liputan radiomesra.com Selasa (29’09/21).
“Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran PBB dan menghindari kebocoran kebocoran yang ada. Jadi dengan pembayaran berbasis online ini masyarakat bisa membayar PBB di mana saja jadi tidak perlu lagi datang ke Badan Keuangan Daerah untuk membayar tidak perlu antri di loket-loket sekarang ini.” Kata H. Jamal.
Lanjut H. Jamaluddin pihaknya telah memberikan database kepada bank Sulselbar untuk dikelola. Terkait dengan hal tersebut pertama sebenarnya kekuatirannya bahwa kalau itu dibayar melalui online ada masalah bahwa yang dibayar adalah tahun bersangkutan tahun berjalan.
“Kita tidak tahu ada beberapa wajib pajak yang menunggak misalnya. misalnya tahun 2021 yang dibayar ada tunggakan untuk 2020,2019, 2018 ini yang tidak bisa kita deteksi. tetapi tidak ada persoalan itu kami akan lakukan bahwa untuk pembayaran PBB ke depan berbasis online. Jadi bukan saja untuk PBB ada 10 mata pajak yang kami kelola di badan keuangan daerah itu nanti akan pembayarannya melalui online.” Jelas H. Jamaluddin.
Sekarang ini tambahnya untuk restoran rumah makan dan lain-lain itu sekarang sudah ada aplikasi Qris orang bisa melakukan itu. bahkan juga nanti retribusi retribusi akan melakukan hal yang sama itu berbasis online ini. nanti pihaknya melakukan itu untuk memudahkan masyarakat dan mengurangi kebocoran kemunculan yang ada.
“Jadi insya Allah tahun 2022 kami akan mulai pembayaran pajak PBB dan lain-lain ya melalui aplikasi. Alhamdulillah sekarang ini kami sudah melakukan kerjasama dengan bank BPD Sulawesi Selatan itu yang kami lakukan saat ini. kita berdoa supaya nanti 2022 ini sudah bisa diwujudkan di kota Parepare karena nanti wajib pajak yang ada di Makassar di Makassar tidak perlu ke parepare atau di mana saja itu bisa dibayar PBB dan pajak pajak lain yang kami akan lakukan untuk tahun 2022.” Tutup H. Jamaluddin.