26.8 C
Pare-Pare
Thursday, December 5, 2024
spot_img

Ngotot Masih Buka Setelah Batas Waktu, Warung Di Bau Massepe Kena Denda

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Tim Penegakan Hukum (Gakum) Perwali No 31 tahun 2020 Bacukiki barat kembali menggelar operasi yustisi Sabtu (21/08/21). Sebelum menggelar operasi, tim gakum menggelar Apel siaga di Taman mattirotasi di pimpin oleh danramil Bacukiki di dampingi Sekertaris Satpol PP.

Ditemui tim liputan radiomesra.com, Sekertaris satpol PP Ulfa lanto mengatakan operasi kali ini mengedepankan sisi humanis dengan menerjunkan Satpoltik atau satpol PP Cantik. Operasi tersebut di gelar kembali setelah 5 hati istirahat karena perayaan Hari kemerdekaan Republik indonesia ke 76.

“Malam ini kita melakukan yustisi lagi setelah libur istirahat kurang lebih 5 hari. adapun tidak dilakukannya yustisi karena kita baru-baru ini merayakan HUT proklamasi RI. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat karena ternyata setelah libur 5 hari itu kami pikir mereka lengah tidak ada pengawasan ternyata Alhamdulillah malam ini kami menemukan sangat sedikit masyarakat yang belum mentaati aturan.” kata Mantan Camat ujung tersebut.

Lanjut Ulfa, walau presentasi kesadaran masyarakat meningkat namun masih mendapati warung di jalan Bau massepe yang buka untuk pengunjung lewat dari waktu yang di tentukan, sehingga denda aturan di berlakukan sesuai perwali sebesar Rp 500. Ribu rupiah.

“Adapun sangsinya tadi diberikan denda sesuai perwali nomor 31 tahun 2020 denda sebesar Rp. 500.000 kemudian sanksi teguran ada dua pelaku usaha yang masih buka di atas jam 10.”Tutup Ulfa

Most Popular

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare