23.8 C
Pare-Pare
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Komisi II Nilai Pemotongan Iuran Sertifikasi Guru Tidak Masuk RekeningLembaga Lain

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi II DPRD kota Parepare Kamaluddin Kadir Angkat bicara terkait Kisruh Pemotongan tunjangan sertifikasi guru yang senila total 678 juta. Menurut Anggota fraksi gerindra kota parepare ini berdasarkan penilaiannya dinas pendidikan tidak mengambil keuntungan dari kesalahan tersebut. Hal itu di ungkapnya pada program obras radio mesra parepare jumat (28/05/21).

“Terkait dengan permasalahan bahwa apakah dinas pendidikan mengambil keuntungan dari potongan ini tidak ada terjadi seperti itu. karena berdasarkan perpres nomor 64 bahwa pembayaran iuran tunjangan profesi 1% untuk peserta karena itu tunjangan profesi berarti terhadap guru itu memang diserahkan melalui BPJS melalui rekening kas negara jadi uang itu utuh masuk ke kas negara.” Kata Kamaluddin.

Lanjut Anggota Legislatif dapil ujung ini, tidak ada yang terpotong masuk ke lembaga lain dan pihaknya sudah memastikan itu. Dirinya juga punya riwayat bahwa pembayaran BPJS ini masuk ke kas negara.

“Kelebihannya kemarin sebanyak 678 juta itu juga sudah diserahkan ke kas daerah. sudah diuruskan rekonsiliasi dari hitungan BKD, dinas pendidikan dan BPJS. memang terjadi kelebihan potong. sebenarnya yang dipotong itu 1% tapi karena salah membaca dari regulasi yang ada sehingga terpotong menjadi 9% karena itu hitungannya perbulan. padahal ternyata aturan sertifikasi itu diberikan per triwulan. Jadi per triwulan itu tetap hitungannya 1% ini sebenarnya triwulan ketiga dibayarkan kemarin semenjak bulan 9 tahun 2020 itu potongan cuman sebesar 3% tiga kali triwulan. tapi potongan oleh pejabat yang melakukan pemotongan itu melakukan hitungan 1% setiap bulan. Jadi ada kelebihan kurang lebih 6% kalau dirupiahkan sebesar 678 juta.” Jelas kamaluddin.

Kamaluddin menambahkan cuman persoalan ketika ini masuk ke kas daerah harus ditindaklanjuti lagi dengan perwali atau dalam bentuk SK yang sifatnya parsial. karena aturannya memang begitu karena di Desember itu ada perubahan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Yang jelas kami dari komisi II sudah mengimbau dan hal ini sudah juga saya pertanyakan langsung ke Pak wali kota ketika rapat paripurna tapi karena pak wali belum ada informasi tentang itu pak wali minta waktu kepada saya untuk mempelajari mempelajari dulu tapi untuk ke bahwa dinas pendidikan baik PPK, kepala dinasnya, baik ke BPJS semuanya sudah saya follow up.” Tutup Kamaluddin.

Most Popular

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare