PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare Arifuddin Idris pada tim liputan radiomesra.com Selasa (25/05/21) membenarkan terkait adanya pemotongan sertifikasi Guru, namun dirinya membantah jika kebijakan tersebut adalah kebijakannya namun merupakan hanya melaksanakan aturan Permendagri tahun 2020.
“Jadi terkait adanya isu baik di media sosial maupun secara langsung yang sampai ke saya. bahwa terjadi pemotongan dinas pendidikan terkait sertifikasi guru sebenarnya itu benar ada pemotongan, tapi bukan merupakan kebijakan saya atau inisiatif saya. kami hanya melaksanakan aturan Permendagri tahun 2020 di mana setiap pegawai negeri daerah yang mendapat tunjangan penghasilan profesi yang termasuk guru akan dipotong iuran BPJSnya.” Kata Arifudddin
Lanjut Arifuddin sehingga berita tentang adanya usaha dirinya untuk mencoba mengambil hak guru itu tidak benar. Dirinya berharap kedepan sebagai institusi pelayanan pendidikan serta para stakeholder ataupun masyarakat yang peduli pendidikan jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan yang bisa memvonis bersalah sebelum ada klarifikasi.
“Kami memang berharap adanya kritikan dan masukan atau koreksi namun demikian jangan terlalu cepat mengambil asumsi atau kesimpulan yang bisa memvonis kami bersalah sebelum ada klarifikasi dengan kami karena apa salahnya berita-berita yang disampaikan itu diklarifikasi ke kami .untuk karena yang dikuatirkan kalau ada berita-berita yang sepihak hanya atas dasar asumsi itu bisa membangun opini opini terhadap baik secara kapasitas saya selaku kepala dinas pendidikan juga sebagai keluarga. karena kalau terbangun opini itu akan membuat Kami merasa terganggu. sehingga pada kesempatan ini saya luruskan bahwa tidak benar ada usaha saya untuk memotong sertifikasi guru. yang benar adalah pihak BPJS melalui edaran menteri dalam negeri tahun 2020 itu mengharuskan bahwa setiap tunjangan sertifikasi sebagai penghasilan tambahan profesi bagi guru wajib dipotong 1% sehingga inilah yang menjadi perlu dipahami oleh masyarakat khususnya teman-teman guru.” Jelas Arifuddin
Tambah Kadis Pendidikan tersebut, pihaknya memahami dan meminta maaf kepada teman-teman guru yang seharusnya uangnya sudah terbelanjakan tapi karena adanya kesalahan pemotongan tersebut sehingga tidak terbelanjakan dan uang tersebut sebenarnya tidak pernah masuk di rekening siapa-siapa tapi langsung ke BPJS.
“yang sekarang kelebihan pemotongan akibat kesalahan teknis itu sudah dikembalikan ke kas daerah. yang sekarang sudah tentu uang kas di kas daerah tidak semudah mengeluarkan uang pribadi. harus melalui prosudural dan ada payung hukumnya seperti surat keputusan walikota atau peraturan walikota tentang menjadi dasar untuk pengeluaran uang itu untuk dikembalikan dan sekarang sudah koordinasi dengan pihak badan keuangan ternyata naskah sk.” Tambah arifuddin
Arifuddin menambahkan Naskah SKU tersebut saat ini sudah berada di ruang wali kota untuk di tandatangani.
“Naskah sku tersebut sudah berada diruangan bapak walikotauntuk ditanda tangani setelah itu akan kami salurkan sesuai dengan hak mereka masing-masing terima kasih.” Tutup Arifuddin