PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Empat program inovasi pelayanan publik yang diusulkan Pemerintah Kota Parepare dinyatakan lolos seleksi administrasi pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021.
Kepastian itu setelah dilayangkannya surat resmi dari Deputi Bidang Pelayanan Publik bernomor B/88/PP.00.05/2021 perihal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KIPP 2021. Daftar inovasi yang lolos Seleksi Administrasi pun juga telah diumumkan pada portal resmi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Reformasi Biro RI.
Selanjutnya, inovasi Dinas Perdagangan yang disebut Lentera Hati (Layanan Tera/Tera Ulang Secara Handal, Akurat, dan Teliti). Lalu inovasi Kecamatan Ujung JET-STAR (Jemput Sampah Tanpa Ragu). Dan keempat, inovasi Layanan Antar Jemput Pasien Cuci Darah (Lancar HD) milik RSUD Andi Makkasau.
Tim inovator Abu Sofyan mengatakan Kehadiran inovasi Disdag lewat Layanan Tera/Tera Ulang Secara Handal, Akurat, dan Teliti Sebagai upaya memperbaiki persaingan usaha di parepare supaya sehat bersaing, salah satu caranya dengan membangun kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha
“Sehingga tentu harus semua itu terpenuhi. yang kedua terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat ada harga miring ada harga yang normal. semua itu menjadi permasalahan utama sehingga kita berpikir bagaimana memperbaiki persaingan usaha di parepare supaya sehat bersaing salah satu caranya dengan membangun trust kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha.” Kata Abu Sofyan.
Kabid metrologi legal dan pemberdayaan konsumen H. rustam menambahkan pemerintah daerah menyediakan timbangan alat ukur di setiap sudut pasar Jika pembeli merasa kurang atau tidak sesuai timbangan yang di lakukan oleh pedagang
“Misalnya ada pedagang membeli daging yang membeli 1 kilo tapi merasa kurang, kami pemerintah daerah menyediakan timbangan alat ukur di setiap sudut pasar jadi ada alat ukur timbang kita sediakan. pembeli bisa uji timbangan-timbangan ini Kita uji setiap bulannya untuk mengecek kebenaran hasil ujinya pembeli bisa menimbang ulang barang yang dibeli. misalnya lagi bahwa antara penjual dan pembeli ini terjadi kesalahpahaman pemerintah daerah juga hadir di tengah-tengah. kita bisa melakukan penyelesaian sengketa itu dibawa ke BPSK bisa menjadi alternatif untuk penyelesaian permasalahan di situ. begitu lentera samapai saat ini kita selalu sosialisaikan pada masyarakat bagaimana lentera itu” Terang H. Rustam