26 C
Pare-Pare
Minggu, Februari 9, 2025
spot_img

SE Terbaru, Pemkot Ijinkan Live Musik

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pemerintah Kota Parepare lewat tim gugus tugas Penanfaban covid19 kembali mengeluarkan surat edaran terbaru. Perwali Nomor : 31 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor : 060/32/GT.Covid-19 tentang pembatasan aktivitas masyarakat serta penerapan protokol kesehatan. Dan untuk pelaku usaha terhitung mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai tanggal 22 Maret 2021.

Dalam surat edaran tersebut tim gugas kembali mengingatkan untuk Tetap menerapkan protokol kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, memakai handsanitizer, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan masyarakat tetap Tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 Wita.

Aktivitas makan/minum di tempat hanya sampai pukul 22.00 Wita dengan jumlah pengunjung 50% dengan kapasitas ruangan. Namun untuk Apotek dan toko obat tetap beroperasi dengan normal dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Layanan pesan-antar hanya sampai pukul 23.00 Wita.

Pemerintah juga sudah memperkenankan kegiatan live Music hanya pada hari Senin sampai Jumat (Tidak diperkenankan pada hari sabtu dan minggu) dengan ketentuan mengutamakan pekerja musik lokal (berasal dari Kota Parepare), untuk menghindari kerumunan, tamu dan pengunjung tidak diperkenankan untuk bernyanyi dan berjoget disekitar panggung Live Music.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare