PAREPARE, RADIOMESRA – Pemerintah Kota Parepare kini tengah mempersiapkan peluncuran program bantuan bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Parepare, Hj Siti Rahmah Amir mengatakan, program yang mengakomodasi pemulihan ekonomi tersebut, yakni pemberian bantuan sarana dan prasarana kepada UKM dan UMKM yang ada di Kota Parepare. Untuk tahun ini, sekira Rp 3 miliar Lebih pemberian bantuan tersebut akan diberikan kepada pelaku IKM dan UMKM. Sabtu (13/02/21)
“Sebagai mana bapak walikota Parepare bapak DR.HM. Taufan Pawe SH., MH., menyampaikan bahwa tahun 2021 dicanangkan sebagai tahun pemulihan ekonomi olehnya itu di tahun 2021 Pemda mengalokasi kan kurang lebih 3 miliar di beberapa kelurahan di kota Parepare untuk bantuan sarana dan prasarana bagi IKM UMKM agar dimasa pandemi usahanya tetap berkesinambungan. ” Kata Rahma.
Lanjut Rahmah program bantuan tersebut diberikan kepada para pelaku UMKM yang ada di Kota Parepare untuk menyelamatkan usahanya di masa pandemi sekarang ini, dan juga sebagai realisasi tahun pemulihan ekonomi yang dicanangkan Wali Kota Parepare, HM. Taufan Pawe.
“Tujuan program ini adalah untuk mengurangi dampak sosial ekonomi dengan cara mendukung keberlangsungan usaha IKM dan UMKM melalui bantuan sarana dan prasarana yaitu memberikan bantuan peralatan agar dapat bertahan dan berkembang di tengah pandemi covid 19.” Terangnya.
Untuk mekanisme tambah dia, yang dilakukan Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Parepare, dengan mengalokasikan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi IKM dan UMKM tersebut melalui dua jenis, yaitu pagu wilayah dan melalui pokok pikiran DPRD.
Pagu wilayah itu melalui Musrenbang 2020. Itulah data yang di serap dari Kelurahan pengusul. Dan selanjutnya ada juga melalui pokok pikiran DPRD atau pengusul dari pelaksana reses-reses anggota Dewan.
Secara administrasi tambahnya, pihaknya sudah melakukan persuratan di seluruh Kelurahan dan DPRD untuk segera memberikan nama-nama penerima manfaat alokasi bantuan sarana dan prasarana tersebut.(*)