PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan hajatan warga yang dilaksanakan di gedung, camat Ujung, Ardiansyah Arifuddin, S.STP.,M.Si, bersama tim kecamatan dan kelurahan turun langsung memantau ke gedung-gedung tempat pelaksanaan hajatan lingkup wilayah kecamatan Ujung.
Seperti yang terpantau hari Sabtu (16/01/21), hampir seluruh gedung dalam lingkup wilayah kecamatan Ujung ditempati pelaksanaan hajatan warga. Bersama kasi trantib kecamatan Ujung, Muhammad Iqbal Ramli, S.Sos, dan Para Lurah beserta tim, camat ujung turun langsung memantau Hilal point’, Gedung Islamic Center, Restauran Dinasty dan Grand Kartika hotel.
“Kami sampaikan hari ini Sabtu 16 Januari 2021 di wilayah kecamatan ujung dilaksanakan empat pesta pernikahan masing-masing satu di gedung islamic center, dua di restoran dynasty, tiga di ruang hotel grand dan yang keempat di hilal poin. perlu kami sampaikan bahwa keempat hajatan pesta pernikahan ini telah mengantongi izin rekomendasi namun kami dari tim rekomendasi dan tim gugus tetap melakukan pemantauan terkait dengan kedisiplinan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur di perwali 31 tahun 2020 dan surat edaran forkopimda.” Kata Arifuddin Pada tim liputan radimesra.com sabtu (16/01/21).
Dalam pemantauan tersebut, camat ujung tidak tanggung tanggung menegur langsung para pengelola gedung yang lalai dalam mengontrol dan menerapkan Prokes selama pelaksanaan hajatan. Dan hal tersebut amat sangat disesalkan Karena di masa pandemi seperti sekarang camat Ujung telah berulang kali mengingatkan agar para pengelola tempat hajatan turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Parepare, khususnya di lingkup wilayah kecamatan Ujung.
“Oleh karena itu hari ini kita telah melakukan pemantauan keempat lokasi pesta pernikahan. Alhamdulillah semua berjalan dengan baik walaupun masih ada pelanggaran protokol kesehatan namun sudah dilakukan peneguran secara lisan yang selanjutnya untuk kegiatan hari ini kami juga menindaklanjuti surat edaran forkompinda nomor 06029/GT Covid ini telah kami sosialisasikan melalui pemberian surat edaran forkopimda kepada masyarakat dan pelaku usaha oleh karena itu Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi surat edaran forkopimda sehingga masyarakat kota Parepare terhindar dari virus covid-19 dan kami mohon kerjasamanya kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan kegiatan yang bisa mengurangi penyebaran covid-19.” Jelas Mantan Kabid Kebersihan DLH tersebut.
Selain di gedung, Camat Ujung melalui tim kelurahan agar tetap mengingatkan serta mengedukasi masyarakat agar pelaksanaan hajatan di rumah untuk sementara waktu tidak dilaksanakan serta tetap mensosialisasikan Surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait upaya penanganan covid 19.