25.9 C
Pare-Pare
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img

BPJS Kesehatan Tegaskan 2021 Iuran BPJS Kesehatan Tetap Mengacu Perpres 64/2020.

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala kantor BPJS Kesehatan Muh. Aras menegaskan untuk tahun 2021 Iuran BPJS kesehatan tetap mengacu pada peraturan presiden nomor 64 tahun 2020. Tapi yang berubah adalah subsidi pemerintah di kurangi dari 16.500 Menjadi 7000.

“Sebenarnya perubahan tarif ini sesuai amanat Perpres nomor 64 tahun 2020 perubahan Perpres itu dikatakan bahwa peserta BPJS mandiri kelas I 150 ribu kelas II 100 ribu dan kelas III 42 Ribu itu dinyatakan per bulan Juli 2020 peserta mandiri kelas 3 Ro. 42.000 tapi yang dibayarkan peserta hanya 25.500 sisanya 16.500 disubsidi pemerintah di Perpres itu juga dinyatakan bahwa per 1 Januari 2021 iuran PBPU adalah 42.000 tapi yang dibayarkan oleh peserta itu menjadi 30.500 sisanya disubsidi pemerintah kalau besar iurannya sebenarnya kelas III itu 42.000 yang berbeda adalah subsidi pemerintah di tahun 2021 per 1 januari 20121 ini subsidi dikurangi dari 16.500 menjadi 7.000.” Kata Aras beberapa waktu lalu.

Lanjut Aras, sehingga yang dibayarkan peserta menjadi 35.000 kalau dilihat dari yang dibayarkan peserta memang ada peningkatan dari sebelumnya yaitu 22.500 menjadi 35.000 dan itu sudah diatur di bulan Juli dengan terbitnya Perpres nomor 64 di situ dinyatakan bahwa jadi hanya kelas 3 yang berubah.

“tentunya pemerintah ada pertimbangan-pertimbangan sebenarnya kalau kita lihat lahirnya Perpres nomor 64 2020 dilatarbelakangi adanya perubahan yang pertama Perpres 82 tahun 2018 kemudian terbit Perpres 75 tahun 2019 setelah Perpres 75 2019 ada yang menggugat yang digugat itu khususnya terkait iuran peserta Mandiri yang sebelumnya Perpres 75 iuran kelas I 160 kelas II 110 dan 42.000 untuk kelas III karena gugatan dikabulkan tidak ada dasar hukumnya lagi maka terbitlah Perpres nomor 64 untuk mendasari iuran peserta mandiri ini jadi ini aturan baru dibuat tapi memang sudah lama dicantumkan Perpres nomor 64 tahun 2020 perJuli.” Jelas Aras.

Aras menambahkan Pihaknya dan pemerintah juga memahami di situasi seperti ini. Yang penting prinsipnya adalah bahwa masyarakat itu betul-betul terdampak covid dan tidak mampu itu bisa melapor ke dinas sosial atau dinas kesehatan nanti diproses dan dapatkan apakah itu dibiayai dari pusat atau PBI atau dibiayai oleh Pemda.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare