27.6 C
Pare-Pare
Sabtu, November 7, 2026
spot_img

Serap Aspirasi Warga Parepare, Ketua Komisi I DPRD Soroti Masalah DTSEN dan Batasan Usia Penerima Bantuan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menggelar kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di Hotel Pariwisata, Jalan Sulawesi, Sabtu (07/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia menghadirkan pihak Dinas Sosial guna memberikan penjelasan transparan terkait penyaluran berbagai bantuan sosial yang selama ini kerap menjadi pertanyaan di tengah warga.

Menurut Kamaluddin, pada sesi pertama reses, warga tampak antusias menyampaikan persoalan seputar ketepatan sasaran desil kemiskinan. Sejumlah warga merasa berada di desil bawah namun tidak menerima bantuan. Melalui penjelasan Dinas Sosial, terungkap bahwa sebagian warga ternyata terindikasi masuk dalam kategori desil golongan mampu, atau dalam satu rumah tangga sudah terdapat anggota keluarga yang berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, pegawai negeri, maupun pegawai swasta yang memiliki penghasilan tetap.

Selain itu, persoalan pembaruan data yang rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali juga turut dijelaskan. “Pembaruan data atau verifikasi dilakukan setiap tiga bulan. Jika dalam tiga bulan sebelumnya warga melakukan pembelian kendaraan atau pinjaman di perbankan, hal itu akan terekam dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSE),” ujar Kamaluddin.

Tidak hanya soal bantuan sosial, reses kali ini juga menyoroti berbagai aspirasi penting lainnya, seperti batasan usia penerima bantuan yang dinilai perlu direvisi agar mencakup warga usia produktif di atas 50 tahun, apresiasi warga atas realisasi usulan infrastruktur sebelumnya di Labukkang dan Jalan Singa, hingga usulan perbaikan fasilitas umum di kawasan bermain anak untuk mendongkrak keramaian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi keluhan lesunya aktivitas di Pasar Lakessi, Kamaluddin juga mengingatkan bahwa berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk meringankan, menunda, atau bahkan meniadakan retribusi bagi pedagang saat kondisi ekonomi sedang mengalami pelemahan.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare