PAREPARE, RADIOMESRA . COM– Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Sappe, S.H., memberikan penjelasan mendalam terkait batasan tugas dan fungsi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program bincang-bincang Obras, Sabtu (30/10/26).
Legislator PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bacukiki Barat ini menegaskan bahwa fungsi utama DPRD meliputi pengawasan, penganggaran (perda), serta pembuatan peraturan daerah. Sementara itu, kewenangan untuk melakukan eksekusi program berada di tangan pihak eksekutif, mulai dari pemerintah kota (walikota), camat, hingga tingkat kelurahan.
“Pemerintah daerahlah yang mempunyai kebijakan. Jika minta persetujuan di DPRD, tentu melaporkan ke DPRD. Sebagai wakil rakyat, kalau hal-hal itu dibutuhkan oleh masyarakat, DPRD pasti menyetujui,” ujar Sappe.
Ia menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberikan hak eksekusi langsung kepada kelurahan. Pihak yang berhak memberikan hak eksekusi kepada kelurahan adalah eksekutif. Kendati demikian, DPRD dipastikan akan selalu mendukung dan menyetujui segala bentuk pengusulan pemerintah kota jika program tersebut terbukti berpihak dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Selain itu, Sappe juga menyoroti pentingnya partisipasi sosial dan pemerataan bantuan di tengah masyarakat, serta mengingatkan pihak kelurahan agar tertib administrasi dalam menyusun laporan pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.




















