PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Parepare menyoroti fenomena sejumlah pengurus masjid di Kota Parepare yang memegang jabatan dalam jangka waktu sangat lama bahkan terkesan “seumur hidup” tanpa adanya regenerasi atau batasan periode yang jelas.
Hal tersebut diungkapkan oleh sekertaris DMI Kota Parepare, Suardi, saat menjadi narasumber dalam program interaktif Obras, Jumat (23/10/26). Suardi menjelaskan, permasalahan ini tidak hanya terjadi pada jajaran pengurus harian, tetapi juga melibatkan posisi imam masjid.
“Kita melihat di beberapa masjid yang ada di Kota Parepare, ada memang pengurusnya itu sepertinya sepanjang masa, termasuk imamnya,” ujar Suardi.
Menurut Suardi, masa jabatan kepengurusan masjid idealnya dibatasi paling lama 5 tahun dalam satu periode agar evaluasi dan pemilihan ulang dapat berjalan dengan baik. Meskipun ada kalanya masyarakat merasa nyaman dengan pengurus tertentu—seperti contohnya di Masjid Taqwa—kepengurusan yang telah selesai masa periodenya tetap wajib diperbarui atau di-update.
Untuk mengatasi persoalan pengurus yang enggan diganti atau tidak memiliki kejelasan periode, DMI Parepare telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan yang memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengurus masjid. DMI mengusulkan agar setiap pengusulan atau perpanjangan pogo syara’ (pengurus syariat) setiap tahunnya wajib melampirkan SK kepengurusan yang sah.
“Makanya kami usulkan kepada pihak kelurahan yang mengesahkan SK pogo syara’ itu, kalau bisa setiap tahun jika mau di-update, harus dilampirkan SK-nya,” tegas Suardi.
DMI Parepare berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten oleh pihak kelurahan guna memastikan tata kelola dan pembinaan masjid di Kota Parepare berjalan lebih transparan dan akuntabel.




















