PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kasubsi 2 Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Ainul Yasmin, memberikan pemahaman dan edukasi hukum mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum kepada warga. Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam program “Ngopi Berjamaah” yang berlangsung di Masjid Raya, Jumat (09/10/26).
Dalam kesempatan tersebut, Ainul Yasmin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, setiap anak berusia di bawah 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana wajib mendapatkan pendampingan hukum dari advokat atau penasihat hukum.
“Di dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum atau yang melakukan tindakan pidana memang wajib didampingi oleh pengacara atau advokat. Tidak hanya korban yang dilindungi hak-haknya, tetapi pelaku—khususnya anak di bawah umur—juga tetap memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ainul Yasmin.
Ia menambahkan, pemberian hak pembelaan dalam proses peradilan bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi setiap pihak untuk menyampaikan pembuktian di muka sidang. Tugas jaksa adalah membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan, sedangkan pendamping hukum bertugas memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi serta menyampaikan alasan-alasan pembelaan yang sesuai.
“Adanya pembelaan bukan berarti pelaku otomatis dibebaskan. Hakim tetap akan mempertimbangkan seluruh fakta peridangan, bukti, serta pembelaan secara bijaksana sebelum menjatuhkan putusan,” pungkasnya




















