32.3 C
Pare-Pare
Jumat, Oktober 9, 2026
spot_img

Soroti Aturan Jarak Retail Modern, Fraksi Gerindra DPRD Parepare Tegaskan Perlindungan Bagi Usaha UMKM

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Polemik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengawasan retail modern, pasar swalayan, dan pasar rakyat di DPRD Kota Parepare terus bergulir. Sejumlah fraksi, termasuk Fraksi Partai Gerindra, secara tegas menolak perubahan aturan batas jarak antar-retail modern dari 500 meter menjadi 100 meter.

Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare dari Fraksi Gerindra, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menyatakan bahwa sejak awal pihak fraksi telah memberikan masukan agar aturan jarak minimal 500 meter tetap dipertahankan demi melindungi keberlangsungan usaha UMKM dan toko kelontong milik masyarakat setempat.

“Pengurangan jarak tersebut tentu akan mengecilkan ruang usaha UMKM dan kelontong warga. Kalaupun ada alasan untuk mengikuti perkembangan kota, aturan regulasi seperti Perwalku sebelumnya sudah menetapkan batasan ketat. Usaha kecil dan rumah tangga mestinya tidak dikorbankan demi perkembangan retail modern,” tegas Kamaluddin.

Selain substansi jarak, Kamaluddin juga mempertanyakan keabsahan proses penetapan Ranperda tersebut. Menurutnya, berdasarkan aturan tata tertib DPRD, rapat paripurna penetapan keputusannya harus memenuhi syarat kuorum sekurang-kurangnya 17 anggota dewan. Namun, informasi di lapangan menunjukkan anggota yang hadir hanya 15 orang.

“Jika penetapan hanya dihadiri 15 orang, artinya syarat kuorum 17 orang tidak terpenuhi. Karena itu, kami dari fraksi penolakβ€”seperti Gerindra, Demokrat, Gelora, dan fraksi gabunganβ€”akan bersatu untuk menguji kembali apakah proses penetapan ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pembahasan Ranperda Retail Modern Parepare Menuai Penolakan Karena Dinilai Mengancam UMKM dan Cacat Prosedur Kuorum

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare