24.4 C
Pare-Pare
Senin, Oktober 5, 2026
spot_img

DPRD Parepare Tekankan Penyaluran Anggaran Daerah dan Bantuan Parpol Wajib Sesuai Aturan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM β€” Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare yang juga politisi Partai Gerindra Dapil Ujung, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menegaskan bahwa seluruh bentuk pengalokasian, pengajuan, hingga penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD maupun APBN memiliki payung hukum yang jelas dan ketat.

Dalam penjelasannya, Kamaluddin menyampaikan bahwa regulasi tata kelola keuangan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Aturan tersebut menjadi landasan teknis dalam menetapkan besaran bantuan, pengajuan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Setiap pengalokasian bantuan keuangan yang bersumber dari APBD atau APBN wajib memiliki landasan hukum. Dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, sudah diatur secara teknis mulai dari tata cara pengajuan, penyaluran, hingga pertanggungjawabannya,” ujar Kamaluddin.

Ia menjelaskan, khusus untuk bantuan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, besaran bantuan dihitung berdasarkan perolehan suara sah hasil pemilu yang dikalikan dengan nilai per suara. Untuk Kota Parepare, nilai per satu suara sah ditetapkan sebesar Rp10.756.

“Secara aturan nasional, minimal 60 persen dari total bantuan keuangan tersebut dipergunakan untuk kegiatan pendidikan politik, sedangkan sisanya difokuskan pada operasional sekretariat. Hal ini agar seluruh pengerjaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tetap sah dan akuntabel,” tambahnya.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi masyarakat dan seluruh lembaga penerima bantuan terkait mekanisme serta batasan alokasi dana daerah.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare