PAREPARE, RADIOMESRA. COM β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Selasa (29/09/26).
Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, Suyuti, S.E., menyampaikan bahwa seluruh lima fraksi di DPRD Kota Parepare menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Berdasarkan hasil pembahasan, lima fraksi di DPRD Kota Parepare menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Suyuti saat membacakan laporan hasil pembahasan.
Dalam pemaparannya, Suyuti merincikan struktur perubahan APBD Kota Parepare TA 2026:
Pendapatan Daerah: Mengalami kenaikan sebesar Rp60,05 miliar, dari target awal Rp865,30 miliar menjadi Rp933,36 miliar. Kenaikan ini ditopang oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp319,42 miliar serta Pendapatan Transfer menjadi Rp613,93 miliar.
Belanja Daerah: Dialokasikan sebesar Rp1,018 triliun, atau bertambah Rp130,16 miliar dari anggaran semula sebesar Rp888,73 miliar. Alokasi ini terbagi atas Belanja Operasi (Rp869,13 miliar), Belanja Modal (Rp144,76 miliar), serta Belanja Tidak Terduga (Rp5 miliar).
Defisit dan Pembiayaan: Perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp85,53 miliar, yang ditutupi oleh Pembiayaan Netto sebesar Rp85,53 miliar (berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SiLPA sebesar Rp87,10 miliar dikurangi Pengeluaran Pembiayaan Rp1,57 miliar). Sehingga, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) bernilai nihil.
Lebih lanjut, Badan Anggaran DPRD menekankan bahwa struktur belanja pada Perubahan APBD 2026 ini selaras dengan langkah penataan dan restrukturisasi kelembagaan Pemkot Parepare (SOTK baru). Diharapkan seluruh pimpinan SKPD baru segera melakukan rekonsiliasi anggaran agar penyerapan belanja berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.




















