PAREPARE, RADIOMESRA. COM β Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Parepare, Dian Ernawaty, SST., M.A.P, memberikan klarifikasi terkait pemahaman masyarakat mengenai sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Penjelasan ini disampaikan dalam kegiatan “Ngopi Berjamaah” yang berlangsung di halaman Masjid Raya Parepare, Jumat (25/9/2026).
Dian menjelaskan bahwa tugas utama BPS adalah mencatat dan memotret kondisi sosial ekonomi masyarakat melalui sensus dan survei. Salah satu output utamanya adalah pengintegrasian Data Tunggal Sosial Ekonomi yang menggabungkan data dari 18 kementerian atas arahan Presiden.
Dari data tunggal tersebut, BPS membagi peringkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 bagian sama banyak, yang dikenal dengan sebutan Desil 1 hingga Desil 10.
“Perlu dipahami, Desil 1 sampai Desil 10 memuat data seluruh masyarakat Kota Parepare, bukan sekadar daftar penerima bantuan. Jadi, desil bawah bukan otomatis berarti daftar penerima bansos,” tegas Dian.
Ia menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai warga yang sebelumnya menerima bantuan namun kini tidak lagi mendapatkannya. Menurut Dian, BPS bertugas menyediakan data utuh seluruh warga. Sementara itu, keputusan mengenai kriteria dan siapa saja yang berhak menerima bantuan merupakan kewenangan kementerian teknis penanggung jawab.
Dian juga menekankan bahwa status desil seseorang tidak bersifat permanen. Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sekali berdasarkan peraturan menteri terkait.
“Data desil ini terus bergerak dan bisa diperbarui. Urutan desil seseorang bisa naik atau turun tiap triwulan tergantung kondisi ekonomi dan tingkat kesejahteraannya,” pungkasnya.




















