31.5 C
Pare-Pare
Jumat, September 25, 2026
spot_img

Klarifikasi Syarat Bantuan Usaha Pokir, Disnaker Parepare: Batas Usia Hanya Parameter Sasaran Program

PAREPARE, RADIOMESRA. COM β€” Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare memberikan klarifikasi terkait munculnya pertanyaan publik mengenai ketentuan batas usia maksimal 50 tahun bagi calon penerima bantuan peralatan usaha mikro program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2026.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, La Ode Arwah Rahman, menegaskan bahwa syarat tersebut merupakan kriteria sasaran yang ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota Parepare Nomor 703 Tahun 2025 untuk program bantuan tahun anggaran 2026.

“Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengukur atau membatasi usia produktif masyarakat. Pemerintah Kota Parepare sangat memahami bahwa kemampuan dan produktivitas seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh usia,” ujar La Ode Arwah Rahman, Jumat (24/9/2026).

Menurutnya, banyak pelaku usaha di atas usia 50 hingga 60 tahun yang masih sangat aktif, berpengalaman, dan memiliki kemampuan baik dalam mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, syarat batas usia ini hendaknya dipahami sebagai salah satu parameter teknis dalam menetapkan skala prioritas penerima bantuan yang kuotanya terbatas.

“Ini bukan bentuk pembatasan kesempatan masyarakat untuk memperoleh pembinaan dari pemerintah. Syarat ini digunakan agar bantuan yang jumlahnya terbatas dapat diberikan kepada sasaran prioritas,” tambahnya.

La Ode juga menegaskan bahwa pihak pemerintah tetap terbuka terhadap masukan dan evaluasi terkait kriteria tersebut. Penyesuaian ke depan akan terus dilakukan agar program pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kota Parepare dapat makin optimal dan tepat sasaran

 

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare