28.2 C
Pare-Pare
Rabu, September 2, 2026
spot_img

P21, Polres Parepare Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Jaksa

PAREPARE, RADIOMESRA. COM. — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kota Parepare memasuki babak baru. Penyidik Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parepare melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parepare.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin (31/08/26).

Tersangka yang dilimpahkan berinisial **M.H. alias H.**, anak dari I. Penyidik menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada JPU untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor **LP/B/160/VI/2026/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL** tertanggal 12 Juni 2026.

Ps. Kanit V PPA Satreskrim Polres Parepare, **Aiptu Dewi Natalia Noya, S.H.**, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima kepastian bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

> “Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” ujar Dewi Natalia.

Menurut dia, pelimpahan tahap II menjadi bagian penting dalam rangkaian penanganan perkara pidana. Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, proses selanjutnya menjadi kewenangan JPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyerahan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum **Adliah Nur Fadhilah Asri, S.H.**

Dengan pelimpahan itu, perkara dugaan pencabulan terhadap anak tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Parepare.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan tersangka dengan ketentuan **Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak. Pasal 415 UU 1/2023 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan **Pasal 5 dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)** sebagaimana tercantum dalam laporan penanganan perkara.

UU TPKS sendiri mengatur pencegahan tindak pidana kekerasan seksual sekaligus aspek penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban.

Kasat Reskrim Polres Parepare, **AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H.**, menegaskan bahwa penyidik menyelesaikan proses penyidikan sesuai tahapan hukum sebelum menyerahkan perkara kepada jaksa.

> “Penyidik Satreskrim Polres Parepare berkomitmen menyelesaikan setiap perkara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, tersangka dan barang bukti kami limpahkan untuk proses penuntutan,” kata Muhammad Saleh.

Ia menambahkan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan korban serta proses hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

> “Dalam perkara yang melibatkan anak, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap korban. Kami memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional dan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya tahapan penyidikan oleh kepolisian dalam perkara tersebut. Selanjutnya, JPU akan menjalankan kewenangannya dalam proses penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Pada tahap ini, tersangka dan barang bukti telah berada dalam penanganan penuntut umum untuk kepentingan proses hukum berikutnya.

Polres Parepare menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.

Identitas korban juga tidak diungkap untuk menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II pada 31 Agustus 2026, kasus dugaan pencabulan anak tersebut kini resmi memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Parepare.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare