PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (31/08/26).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Parepare dan dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, Kepala Kejari Parepare Darfiah, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Dr. Ramli, serta perwakilan Pengadilan Negeri, Kodim 1405/Parepare, dan Satpol PP Kota Parepare.
Dalam sambutannya mewakili Wali Kota Parepare, Wakil Wali Kota Parepare Hermanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Parepare dan aparat penegak hukum atas komitmen penegakan hukum di Kota Parepare.
Hermanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar urusan administrasi, melainkan wujud ketegasan dan hadirnya integritas negara.
“Pemusnahan barang bukti hari ini memiliki makna lebih luas daripada sekadar penyelesaian tahapan administrasi perkara. Di dalamnya terdapat peran tentang kepastian, ketegasan, dan integritas negara dalam menjaga wibawa hukum,” ujar Hermanto.
Hermanto menambahkan, Pemerintah Kota Parepare berkomitmen terus memperkuat kolaborasi bersama unsur Forkopimda agar hukum mampu menjadi jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemerintah Kota Parepare berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan seluruh institusi terkait agar hukum tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi, tetapi juga menjadi jaminan keadilan, ketertiban, dan rasa aman bagi masyarakat. Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari perkara yang diselesaikan, tetapi dari kemampuannya mencegah,”* imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Parepare, Darfiah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap kedua yang dilaksanakan Kejari Parepare. Dari total 70 perkara barang rampasan yang dimusnahkan, kasus narkotika mendominasi sebanyak 50 perkara.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan penyisihan perkara besar dengan total tangkapan mencapai 80 kilogram dan 40 kilogram sabu yang putusannya telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan hukuman seumur hidup.
“Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Kasi BB bahwa yang kita musnahkan ini adalah barang rampasan yang sudah inkracht. Dominasi memang perkara narkotika, yaitu 50 perkara dari 70 perkara. Kemarin dari Mahkamah Agung sudah turun putusannya, sama dengan tuntutan kita yaitu hukuman seumur hidup,”* kata Darfiah.
Darfiah menerangkan, pemusnahan sabu seberat hampir 1,5 kilogram tersebut dilakukan secara khusus menggunakan mesin pemblender demi keamanan lingkungan sekitar.
“Cara pemusnahannya agak spesifik, kita blender di sini. Karena kalau kita bakar, asapnya bisa mempengaruhi orang-orang sekitar nanti ikut fly. Penyimpanannya pun sangat ketat di brankas khusus karena risikonya tinggi. Narkotika ini harus benar-benar kita perangi bersama demi melindungi generasi muda,”* tegas Kajari Parepare.
Prosesi pemusnahan diawali dengan penghancuran sabu menggunakan blender secara bersama-sama oleh Wawali Hermanto, Kajari Darfiah, serta jajaran Forkopimda, dilanjutkan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum lainnya.




















