PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mendesak Pemerintah Kota Parepare untuk segera menerbitkan surat imbauan tegas terkait larangan pemberian hadiah dari siswa atau orang tua murid kepada pihak sekolah maupun guru. Langkah ini dinilai krusial untuk menghentikan kebiasaan yang berpotensi melanggar hukum.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Parman Agus Mante, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare pada Rabu (26/08/26).
Parman menyampaikan bahwa kebiasaan memberikan hadiah saat penerimaan rapor, kelulusan (penamatan), kenaikan kelas, hingga peringatan Hari Guru sudah masuk dalam kategori gratifikasi yang mendesak untuk ditertibkan.
“Banyak motif yang dilakukan di sekolah dalam rangka meminta atau menerima hadiah, dan itu sudah masuk dalam kategori gratifikasi. Ini kebiasaan yang tidak boleh berlarut-larut dan harus segera kita cegah,” ujar Parman Agus Mante kepada awak media di Gedung DPRD Kota Parepare.
Ia mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima banyak laporan terkait praktik semacam ini yang terjadi di lingkungan sekolah swasta maupun negeri di Kota Parepare. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan edaran resmi yang menyasar seluruh jenjang pendidikan.
Politisi DPRD tersebut juga menegaskan adanya sanksi hukum yang jelas bagi pihak sekolah atau oknum guru yang memaksakan atau memfasilitasi penarikan hadiah berskala besar. Praktik tersebut dapat dijerat dengan pasal pungutan liar (pungli) hingga ranah tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Parman meminta para orang tua siswa untuk tidak ragu menolak jika ada ajakan mengumpulkan hadiah di sekolah. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penarikan hadiah berkedok kenang-kenangan tersebut.
“Orang tua murid itu berhak menolak dan berhak melaporkan jika ada kejadian seperti itu. Baik dilakukan secara sukarela, apalagi dipaksa, penerimaan hadiah oleh tenaga pendidik itu dilarang oleh aturan. Termasuk para pejabat lain, bukan saja di sekolah,” pungkasnya.




















