PAREPARE, RADIOMESRA. COM.— Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
RDP yang dipimpin langsung oleh Komisi I tersebut menghadirkan jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Inspektorat Kota Parepare pada Rabu (26/08/26).
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menjelaskan bahwa pemanggilan lintas instansi ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana penanganan laporan aspirasi warga yang diterima DPRD sejak Kamis pekan lalu.
Berdasarkan hasil rapat, berkas perkara telah melewati penanganan awal di Badan Keuangan Daerah dan saat ini telah diproses secara formal di BKPSDM Kota Parepare.
“Prosesnya sudah melewati Badan Keuangan dan sekarang berproses di BKPSDM. Di BKPSDM sudah dibentuk tim khusus, dan tim ini akan mulai bekerja memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan mulai tanggal 2 September mendatang,” tegas Dr. H. Kamaluddin Kadir usai rapat.
Kamaluddin menekankan pentingnya penegakan disiplin ASN yang adil, objektif, dan berimbang. Ia berharap tim pemeriksaan dapat bekerja secara transparan serta memberikan keputusan yang bijaksana demi memberikan efek jera sekaligus menjadi role model bagi seluruh aparatur negara di lingkungan Pemkot Parepare.
Selain mengawal proses hukum kepegawaian, DPRD Kota Parepare juga memberikan masukan strategis kepada Pemerintah Kota Parepare agar lebih mengedepankan langkah preventif melalui pembinaan berkala.
“Kami memberi masukan agar pemerintah selalu melakukan pembinaan kepada pegawai secara keseluruhan. Jika perlu diadakan sosialisasi dan pelatihan secara rutin agar pelanggaran-pelanggaran disiplin ASN dapat diminimalisir. Aparatur harus memberikan contoh yang baik dan fokus melayani masyarakat,” pungkasnya.




















