31.8 C
Pare-Pare
Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img

Cegah Kebakaran Hutan, Kapolres Parepare Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan Saat Berkedok Pertanian

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  – Kepolisian Resor (Polres) Parepare terus mengencangkan langkah antisipasi terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Petugas mendesak warga lokal untuk menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Parepare, AKBP Phunky Mahendra Borniawan, S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak main-main dalam menindak pelanggaran tersebut. Selain menggencarkan patroli dan penyelidikan di lapangan, imbauan persuasif terus disosialisasikan kepada para petani dan masyarakat umum.

“Kami tetap melakukan penyelidikan dan imbauan kepada warga, khususnya di Parepare, agar tidak melakukan pembakaran lahan saat menjalankan kegiatan pertanian maupun aktivitas lainnya,” ujar AKBP Phunky Mahendra Borniawan.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku pembakaran lahan secara sengaja. Payung hukum tegas telah mengatur sanksi pidana hingga denda finansial bernilai fantastis.

“Ancaman pidananya mengacu pada Pasal 108, di mana setiap orang yang membuka lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, ada denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare