PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Pemerintah Kota Parepare secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dalam Rapat Paripurna Dewan, Rabu (29/7/2026).
Penyerahan dokumen anggaran strategis tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Parepare, H. Hermanto, yang hadir mewakili Walikota Parepare, H. Tasming Hamid.
Dalam pidatonya, H. Hermanto menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS TA 2027 berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen yang disepakati bersama DPRD ini kelak menjadi dasar utama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2027.
“Penyusunan KUA-PPAS TA 2027 ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Target utamanya adalah pencapaian sasaran prioritas serta target kinerja pembangunan yang terintegrasi penuh dalam RPJMD Kota Parepare Tahun 2025-2030,” ujar Wakil Walikota H. Hermanto di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Parepare.
Lebih lanjut, Hermanto menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan Kota Parepare Tahun 2027 akan difokuskan pada keberlanjutan pembangunan daerah menuju visi “Parepare Kota Terbaik, Sejahtera, dan Maju”. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkot mengusung tema pembangunan 2027:
“Akselerasi pembangunan SDM, infrastruktur, dan digitalisasi pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif.”
Ringkasan Postur Anggaran Rancangan PPAS TA 2027
1. Pendapatan Daerah: Diproyeksikan sebesar Rp 500,957 miliar lebih. Kebijakan pendapatan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP No. 35 Tahun 2023, yang difokuskan pada optimalisasi sektor Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Hasil Lain-Lain PAD yang Sah.
2. Belanja Daerah: Dialokasikan sebesar Rp 981,052 miliar lebih, yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga untuk mendukung program strategis daerah, provinsi, dan nasional.
3. Surplus / Defisit: Selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan terjadinya defisit anggaran sebesar Rp 480,094 miliar lebih, lantaran alokasi belanja daerah diprioritaskan lebih besar untuk percepatan pembangunan. Defisit ini akan ditutup melalui skema Kebijakan Pembiayaan Daerah secara terukur.
“Adanya selisih antara belanja dan pendapatan yang mengakibatkan defisit akan kita antisipasi melalui Kebijakan Pembiayaan Daerah secara cermat dan transparan, guna menyikapi tuntutan pembangunan daerah secara optimal,” pungkas Hermanto mewakili Walikota H. Tasming Hamid.
Penyerahan Rancangan KUA-PPAS ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Rapat Pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Parepare.




















