31.6 C
Pare-Pare
Rabu, Juli 29, 2026
spot_img

Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Polisi Panggil Anggota DPR RI Taufan Pawe Sebagai Saksi

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Kepolisian Resor (Polres) Parepare melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI yang juga mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Panggilan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan/transportasi DPRD Kota Parepare.

Kapolres Parepare Akbp Indra Waspada Yudha menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara resmi diterima dari instansi berwenang.

“Saat ini para penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para ahli, dan kita sudah jadwalkan pada tanggal 30 Juli 2026 ini untuk pemeriksaan saksi dari Anggota DPR RI, Bapak Taufan Pawe,” ujar Kapolres Parepare saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (27/07/26).

Pemeriksaan pada Kamis, 30 Juli mendatang tersebut merupakan panggilan pertama bagi Taufan Pawe dengan kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan DPRD.

Meskipun hasil kerugian negara telah mengantongi angka pasti dan penyidikan terus bergulir, pihak kepolisian hingga saat ini belum mengumumkan nama tersangka resmi dalam kasus tersebut.

“Sampai sekarang belum ada tersangka, kita dalami dulu. Tetapi pada prinsipnya dalam waktu dekat kita akan segera tetapkan tersangka setelah melengkapi pemberkasan ini, salah satunya melalui pemeriksaan saksi Anggota DPR RI tersebut,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai calon tersangka, kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, kepolisian menegaskan kepatuhan terhadap proses hukum sangat diharapkan dari semua pihak.

Jika saksi tidak hadir pada pemanggilan pertama tanpa alasan yang sah, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.

“Apabila pada panggilan kedua beliau berhalangan tanpa alasan yang patut dan jelas sesuai aturan hukum, kami akan melakukan tindakan membawa (jemput paksa),” tegas Kapolres Parepare.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare