PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, mengingatkan bahwa pemerintah atau penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab hukum yang besar terhadap kondisi jalan raya. Jika jalan rusak dibiarkan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), pihak penyelenggara jalan dapat dijatuhi sanksi pidana maupun denda.
Hal tersebut ditegaskannya saat menjadi narasumber dalam Program “Obras” (Obrolan Santai) di Radio Mesra Parepare beberapa waktu lalu.
Kamaluddin menjelaskan bahwa pembagian kewenangan jalan telah diatur jelas dalam PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi oleh gubernur, jalan kabupaten/kota oleh bupati/walikota, dan jalan desa oleh kepala desa.
Merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 24 Ayat 1, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat memicu kecelakaan.
“Jika belum sempat diperbaiki karena butuh waktu dan proses, Pasal 24 Ayat 2 menegaskan penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah laka lantas,” ujar legislator Parepare ini.
Ia menguraikan sanksi berat yang mengintai dalam Pasal 273 UU LLAJ jika kewajiban tersebut diabaikan hingga menimbulkan korban:
Kecelakaan ringan:** Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta., Kecelakaan sedang:** Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta, Kecelakaan berat (meninggal dunia):** Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Tanpa korban pun:** Jika membiarkan jalan rusak tanpa memasang rambu penanda, penyelenggara bisa dipidana kurungan hingga 6 bulan (Pasal 273 Ayat 4).
Meski demikian, Kamaluddin mengapresiasi respons cepat yang mulai terlihat di beberapa titik Kota Parepare. Berdasarkan pantauannya, sejumlah lubang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman (Jensu) kini sudah mulai ditambal menggunakan anggaran rehabilitasi rutin.
“Perbaikan jalan jangan nanti menunggu ada kecelakaan baru dikerjakan. Alhamdulillah, saya lihat jalan-jalan yang berlubang di sepanjang Jensu sudah mulai ditutupi dan ditambal. Memang harus seperti itu demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya.




















