PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pengadilan Negeri (PN) Parepare mencatat adanya tren penurunan jumlah perkara pidana biasa sepanjang semester pertama tahun 2026. Penurunan ini dinilai sebagai dampak positif dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana baru yang gencar mendorong mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Hakim sekaligus Juru Bicara PN Parepare, Romi Hardhika, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 lalu, PN Parepare menangani total 237 perkara pidana biasa dan 584 perkara pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, untuk tahun 2026 dari periode Januari hingga 23 Juni, perkara pidana biasa yang diterima tercatat sebanyak 75 perkara.
“Jika kita bandingkan secara semester to semester, ada tren penurunan yang cukup signifikan. Pada enam bulan pertama tahun 2025, rata-rata perkara mencapai 102 kasus, sedangkan di periode yang sama tahun ini hanya 75 perkara,” ujar Romi Hardika saat ditemui di PN Parepare, Selasa (23/06/26).
Romi menjelaskan, penurunan ini erat kaitannya dengan implementasi regulasi baru yang mewajibkan penegak hukum mengupayakan perdamaian atau penyelesaian di luar persidangan sejak tahap penyidikan dan penututan.
“Jadi, kasus yang sampai ke pengadilan itu benar-benar perkara yang memang sudah tidak bisa lagi diselesaikan di tingkat bawah,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2026 ini, mayoritas kasus yang ditangani didominasi oleh perkara narkotika, kejahatan terhadap harta benda seperti pencurian, serta kasus pencabulan yang mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur.
Putusan Menonjol: Rehabilitasi Narkotika dan Pengamatan Hakim
Dari sekian banyak perkara yang telah diputus tahun ini, Romi membeberkan dua kasus menonjol yang menyita perhatian publik. Kasus pertama adalah penerapan keadilan restoratif perdana di PN Parepare untuk pengguna narkotika atas nama terdakwa Umroah.
“Melalui aturan baru di tahun 2026, kita wajib mengupayakan restorative justice bagi pengguna. Karena barang buktinya sangat kecil (0,13 gram) dan terdakwa murni pengguna mandiri, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana rehabilitasi, bukan penjara,” jelas Romi.
Kasus menonjol kedua adalah perkara pencabulan anak dengan terdakwa bernama Basri. Romi menceritakan, meski terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan hasil visum hanya membuktikan adanya kekerasan tanpa langsung menunjuk pelaku, majelis hakim berhasil mematahkan alibi terdakwa menggunakan instrumen pengamatan hakim.
“Hakim melihat ada mens rea atau niat jahat saat terdakwa membawa anak tersebut ke rumahnya yang kosong tanpa ada orang lain. Lewat keyakinan dari pengamatan hakim, didukung visum, hasil asesmen, serta keterangan saksi anak dan keluarga, majelis hakim tetap menjatuhkan putusan bersalah,” pungkas Romi Hardika.




















