PAREPARE, RADIOMESRA..COM – BPJS Kesehatan terus berkomitmen meningkatkan mutu layanan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai simplifikasi prosedur dan digitalisasi. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan *Media Workshop* yang digelar di Kafe R57, Jalan Jend. Sudirman, Kota Parepare, pada Rabu (10/06/26).
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Hartati, selaku narasumber menjelaskan bahwa salah satu kemudahan utama yang kini dapat dinikmati peserta adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas tunggal.
“Saat Bapak dan Ibu berobat, cukup memperlihatkan KTP saja,” ujar Hartati di hadapan para awak media. Namun, ia memberikan catatan khusus bagi wilayah Parepare, di mana kepesertaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah (pemerintah kota) dialokasikan ke Puskesmas dan tidak dapat terdaftar di dokter praktik mandiri atau dokter keluarga.
Selain kemudahan identitas, BPJS Kesehatan juga mendorong peserta untuk mengoptimalkan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini mengintegrasikan berbagai fitur untuk mempermudah akses tanpa harus mengantre lama di fasilitas kesehatan. Beberapa fitur unggulan yang dipaparkan antara lain:
* Telekonsultasi Layanan komunikasi langsung dengan dokter.
*i-Care JKN: Menampilkan rekam medis pasien yang terintegrasi, memudahkan dokter di rumah sakit melihat riwayat terapi dan obat pasien dari fasilitas kesehatan sebelumnya.
*Antrean Online: Memungkinkan peserta memprediksi jam kedatangan ke fasilitas kesehatan sehingga tidak perlu datang sejak subuh.
*Iterasi Resep Obat* Bagi pasien kronis (seperti penyakit yang sudah dinyatakan stabil oleh dokter), pengambilan obat bulan kedua dan ketiga dapat diwakilkan atau dikirim langsung tanpa pasien harus datang kembali menemui dokter.
Dalam kesempatan tersebut, Hartati juga memaparkan isi Janji Layanan Fasilitas Kesehatan yang menjadi komitmen bersama dengan mitra BPJS Kesehatan. Janji tersebut di antaranya: berobat cukup dengan KTP, tidak ada fotokopi dokumen, tidak ada iuran biaya tambahan selama sesuai ketentuan, hari rawat inap yang tidak dibatasi (sesuai indikasi medis), ketersediaan obat yang menjadi tanggung jawab faskes, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.
“Tidak ada lagi pembatasan rawat inap hanya tiga hari. Selama ada indikasi medis dari dokter, pasien tetap bisa dirawat. Pelayanan juga harus adil, tidak ada perbedaan antara pasien umum maupun pasien BPJS Kesehatan,” pungkasnya.




















