BONE, RADIOMESRA. COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menanggapi informasi terkait penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di SPBU 74.927.34 Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone. Pertamina menghormati dan mendukung penuh proses yang saat ini dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, aparat kepolisian mengamankan sejumlah jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan Biosolar yang diduga terkait dengan aktivitas pelangsiran. Operasional SPBU tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat berlangsung sebagaimana mestinya.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjelaskan bahwa pihak SPBU telah memberikan keterangan awal kepada aparat saat proses penanganan berlangsung. Berdasarkan informasi dari pengelola SPBU, transaksi pengisian dilakukan dengan menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi terkait dan disertai dokumen pendukung yang saat ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Terkait peristiwa tersebut, Pertamina saat ini berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menunggu hasil proses penyelidikan lebih lanjut. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan akan mendukung kebutuhan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan kami,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina juga melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan pelayanan di SPBU yang bersangkutan untuk memastikan seluruh prosedur penyaluran BBM subsidi telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam hasil pemeriksaan maupun evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM subsidi, Pertamina akan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Lilik Hardiyanto menambahkan, bahwa Pertamina terus melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan penyaluran BBM subsidi bersama berbagai pihak terkait guna menjaga kelancaran distribusi energi kepada masyarakat.
“Pertamina mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga penyalur akan terus dilakukan agar penyaluran energi bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujar Lilik.
Pertamina mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat yang berwenang.
Masyarakat yang menemukan kendala layanan maupun indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dapat menyampaikan informasi melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan yang diterima akan diteruskan kepada pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku untuk ditindaklanjuti.
Media Contact :
Lilik Hardiyanto
Area Manager Communication, Relation, & CSR
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi




















