PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Setelah sukses menyelenggarakan pemilihan Ketua RT dan RW, Pemerintah Kota Parepare kini bersiap melanjutkan tahapan berikutnya, yakni pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang direncanakan berlangsung pada bulan Mei mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menyatakan bahwa aturan pemilihan kali ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni revisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 menjadi Perwali Nomor 28 Tahun 2025.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama masyarakat adalah mengenai syarat domisili calon ketua. Berdasarkan aturan, calon idealnya wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di wilayah setempat selama 12 bulan berturut-turut. Hal ini penting agar Ketua LPMK terpilih benar-benar memahami persoalan teknis dan kondisi sosial warga di wilayahnya.
“Pemilihan LPMK ini adalah pemilihan ketokohan. Kita mencari sosok yang bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam memfasilitasi program-program pembangunan melalui RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan,” ujar Kamaluddin, Rabu (29/04/26).
Meski aturan domisili bersifat ketat, Kamaluddin menyebutkan adanya ruang diskresi bagi pemerintah daerah jika dalam kondisi tertentu tidak ditemukan calon yang memenuhi syarat di internal wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa inisiasi Komisi I tetap mendorong keterlibatan warga lokal demi efektivitas koordinasi.




















