PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Staff Pengelola Siak Akhmad Muzayyin ditemui tim liputan jelajah kota radio mesra pada Selasa (15/04/26) mengatakan layanan online memang bisa diwakili, Cuma untuk perwakilannya itu kalau misalnya menggunakan surat kuasa itu sampai prosedur prosesnya saja, untuk penyerahannya itu dikembalikan ke yang bersangkutan dan ada layanan pengantaran.
“Kenapa juga kita lakukan layanan online? Karena kebanyakan masyarakat juga kan ada pekerjaan lainnya selain dia datang untuk mengurus ini. Mungkin dia tidak ada waktukah atau pekerjaannya tidak bisa ditinggalkan, dia bisa menggunakan layanan online ini. Kenapa harus lagi pakai pengurus kalau dia bisa secara online? Dan ini kan untuk prosedurnya kan nanti dijelaskan kalau di layanan online misalnya mau mengurus KK-kah atau KTP. Jadi kalau misalnya dia urus dulu KK-nya lewat online dan dia bertanya lagi ‘saya mau cetak KTP’, nah itu baru disuruh datang. Bukan dibilang disuruh datang dulu masyarakatnya ke sini baru dikasih pulang lagi baru dia datang lagi cetak KTP.” Kata Ahmad.
Lanjut Akhmad, kalau untuk layanan KTP ini harus tatap muka, tetap harus datang. Tapi, kalau untuk KK bisa tidak tatap muka, Bisa, lewat layanan online bisa. Sebenarnya bisa, bisa, yang penting yang bersangkutan yang mengurus, mengajukan.
“Nah begitu. Kalau dia biasa kan masyarakat mewakilkan RT/RW-nya itu bagaimana?”
“Nah itu kita batasi sampai prosesnya. Nanti kita minta nomor yang bersangkutan, kita kirim langsung ke yang bersangkutan. Atau kalau dia tidak mampu atau misalnya kayak lansia, yang tidak memiliki HP, atau yang dalam gangguan jiwa atau apa, kan bisa diwakili untuk pengurusan KK-nya. Untuk KTP-nya itu biasanya diantarkan langsung kalau yang ada yang begitu, Pak. Tentu setelah proses tetap Capil akan bertatap muka langsung untuk KTP-nya.” Ungkap Akhmad.




















