PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepolisian Resort Parepare terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare. Penegakan Hukum Hingga saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri dari anggota DPRD periode 2019–2024 dan dua pejabat Pemerintah Kota Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, menegaskan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Parepare.
“Bahwa, saat ini perkara tersebut sudah kita naikkan ke tahap penyelidikan. dan kami sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Parepare. Kemudian, dalam tahap penyelidikan ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi, sampai saat ini yang terdata sudah 12 orang saksi, yang mana para saksi ini merupakan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024. ” Kata Indra.
Lanjut Indra, kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan kepada dua orang lainnya, dari pihak pemerintahan Kota Parepare. Kemudian langkah selanjutnya yang akan di lakukan dalam waktu minggu depan ini, kepolisian sudah menjadwalkan panggilan kepada beberapa orang
“Kemudian kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada dua orang lainnya, yang mana dari pihak pemerintahan Kota Parepare. Kemudian langkah selanjutnya yang akan kita melakukan dalam waktu minggu depan ini, kami sudah menjadwalkan panggilan kepada beberapa orang, pasti juga, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat sudah kita agendakan untuk kegiatan pemeriksaan para saksi. Kemudian yang kedua, bahwa saat ini juga Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPKP terkait dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara-negara.” Ungkap Indra. WY
Lebih lanjut, Indra menekankan bahwa dasar pembayaran tunjangan perumahan DPRD adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2020 yang hingga kini belum dicabut. Regulasi tersebut sudah berjalan hampir enam tahun, sehingga aparat mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Ia juga menambahkan bahwa penyidikan ini berangkat dari temuan adanya kelebihan bayar tunjangan perumahan anggota dewan di tahun 2024.
Temuan BPK
LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 pada tahun anggaran 2024. Diketahui dari temuan itu menunjukkan, Sekretariat DPRD Parepare menganggarkan belanja gaji dan tunjangan Rp11,47 miliar dengan realisasi Rp10,40 miliar.
Dari jumlah itu, tunjangan perumahan dianggarkan Rp2,29 miliar dengan realisasi Rp2,27 miliar, sementara tunjangan transportasi dianggarkan Rp3,60 miliar dengan realisasi Rp2,62 miliar.
Hasil appraisal KJPP RAB dan Rekan menyebut anggota DPRD seharusnya menerima tunjangan perumahan Rp3,95 juta per bulan (rumah tipe sedang 150 m²) dan transportasi Rp8,83 juta per bulan.
Namun, Perwali Parepare menetapkan tunjangan perumahan Rp8,41 juta dan transportasi Rp9,71 juta per bulan, setara rumah tipe besar 300 m² dan kendaraan All New Toyota Innova 2.0.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran Rp1,44 miliar, terdiri dari tunjangan perumahan Rp1,20 miliar dan transportasi Rp238,57 juta. Dari jumlah itu, baru Rp54,53 juta yang disetorkan ke kas daerah, sementara sisanya Rp1,38 miliar belum ditindaklanjuti. (*)




















