PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Zulkarnaen Nasrun bersama mantan Wakil Ketua DPRD Parepare yang juga akademisi M Rahmat Sjamsu Alam, hadir menjadi narasumber dalam Ruang Bincang tentang Musrenbang RKPD 2027 Parepare di Radio Mesra FM, Sabtu, (31/01/26).
Ruang Bincang yang mengangkat tema tentang Musrenbang, kondisi efisiensi anggaran, dan kepastian realisasi dari setiap usulan masyarakat ini berlangsung interaktif dan hangat, dengan dipandu oleh Bang Rama atau Tri Astoto Kodarie, seorang sastrawan nasional. Dalam ulasannya Zulkarnaen Nasrun mengatakan Tanggal 19 Januari 2028 Walikota secara resmi telah melaksanakan pembukaan umum musrenbang Kelurahan.
“Jadi pertama itu musrenbang sudah ada, sudah terlaksana jadwal musrembang Kelurahan yang sudah terlaksana mulai tgl 19 sampai tanggal, 23 Januari. Alhamdulillah berjalan dengan lancar, sesuai dengan harapan dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang sudah kita sepakati. Ada hal yang berbeda. Perbedaannya sini, bukan karena tidak dilaksanakan dengan normal, perbedaannya anggaran pelaksanaan ini ditiadakan dulu, bukan hasil Musrenbangnya, Prosesi acaranya itu tidak ada dikasih uang makan/minum, transpor, ATK, itu yang di efisiensikan. Kalau pelaksanaannya, Alhamdulillah, pak camat , ketua RT RW, Alhamdulillah atas dukungan semuanya musrembang tidak ada, atk yang dikasih tapi tetap terlaksana dengan baik.” Kata Zulkarnaen.
Menanggapi hal tersebut, mantan Wakil Ketua DPRD Parepare yang juga akademisi ITH M Rahmat Sjamsu Alam merasa sedikit agak menggelitik karena menurutnya musrembang itu adalah amanah, di mana amanah dalam undang-undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang mengatur tentang tahapan-tahapan perencanaan sehingga kegiatan yang bisa musrembang ini sangat penting, dan ini sangat begitu pentingnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun, dan ini menjadi dokumen yang sudah diatur dalam undang-undang 25, menjadi dokumen, sehingga, ini bagi saya menjadi prioritas karena disini ada output yang mau didapatkan, ini bagian dari pada nanti dasar-dasar penganggaran, satu program yang akan melekat nantinya di SKPD. Bagi saya ini kegiatan rutin yang diatur dalam undang-undang, dan bersifat wajib atau prioritas, sehingga makan minum itu menjadi wajib, apalagi yang bersentuhan langsung kepada masyarakat. Masyarakat ini yang kita undang, ini mau memberikan informasi, memberikan masukan-masukan, terkait dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan setiap tahunnya.” Ungkap Rahmat.




















