PAREPARE, RADIOMESRA..COM – DPRD kota Parepare menggelar Paripurna pendapat akhir fraksi DPRD kota Parepare terhadap 3 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kota Parepare masing-masing tentang rencana pembangunan industri kota tahun 2026-2046, penyelenggaraan olahragaan, perlindungan pengembangan dan penataan pasar rakyat, pusat belanja dan toko swalayan Senin (26/01/26).
Wakil ketua II DPRD kota Parepare Muh. Yusuf Lapanna di temui di ruangannya usai paripurna mengatakan Terkait pembahasan dan perdana 3 ramPerda yang di bahas komisi 1 terkait masalah perindustrian, kemudian di komisi 2 ada keolahragaan, dan ramPerda ini di sepakat untuk dilanjutkan, Ini semua anggota dewan diminta pendapatnya, kemudian ini komisi 3 itu ada penataan swalayan pasar modern dan pasar rakyat ini yang belum ada titik temu, terkait Ada pasal 2 pasal itu pasal 16 dengan pasal 14 pasal 16 ini mengatur jarak antara pasar rakyat dengan pasar modern atau hipermart ini belum ada kesepakatan.
“Karena terjadi perdebatan, ada beberapa opsi ada yang menginginkan nol, ada yang menginginkan 100, dan 300, 500 tapi ini belum ketemu, sehingga pimpinan tadi, pak ketua itu skorsing rapat untuk memberikan kesempatan kembali ke komisi tiga, untuk melakukan rapat kembali dan mudah-mudahan dengan rapat pansus di komisi 3 itu ada kesepakatan antara jarak,” ujar Yusuf Lapanna.
Lanjut politisi Gerindra ini, bagi DPRD memang jarak ini penting, karena jarak ini sebetulnya adalah rangka untuk melindungi UMKM. Perlu memang retail modern ini di diatur, terutama jaraknya, sehingga tidak sembraut, kemudian itu juga dalam rangka untuk melindungi UMKM.
“Kita bisa bayangkan, ketika tidak ada pengaturannya itu seenaknya membuka toko retail, disetiap sudut kota Parepare ini, pasti UMKM kita ini mati, tidak mampu bersaing, karena ini memang pemodal besar yang dia lawan.” Jelas Yusuf




















