PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Lewat program Obras Kamis (08/01/26) Ketua Komisi I DPRD kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir mengatakan pembentukan dan penyusunan organisasi perangkat daerah yang baru di revisi sesuai dengan data yang lama, jumlah OPD ada 34 OPD, 1 sekretariat daerah yang terdiri dari dua sekertariat pemerintah daerah dan sekertariat DPRD, kemudian 2 rumah sakit rumah sakit Hasri Ainun dan Rumah Sakit Andi Makassau, kemudian 1 inspektorat dan 4 kecamatan dan dinas 20, badan ada 5.
“Jadi 34 revisi perda sekarang ini, itu sekertariat tetap 2, rumah sakit 2, inspektorat 1, kecamatan 4, dinas yang sebelumnya 20 sekarang jadi 14, kemudian Badan sebelumnya 5, ini jadi 6, dan 1 badan keuangan itu dibagi 2, sebagaimana arahan dari KPK MCP atau Monitoring Center of Pronention KPK ini program yang dilakukan KPK, dalam rangka mengukur kinerja pemerintah daerah, sekaligus memantau dan mencegah pelaksanaan praktek tindak korupsi yang ada di daerah, karena badan keuangan adalah badan yang sangat sensitif, jadi perlu dilakukan 2 pengawasan. Jadi dibentuk 2, satu badan pendapatan daerah tugasnya dalam rangka menagih pendapatan kita terhadap proyeksi potensi PAD kita, kemudian dibentuk lagi badan keuangan dan aset daerah, tugasnya dari penagihan itu dicatat kemudian dibelanjakan.” Kata Dr. H. Kamaluddin Kadir.
Dirinya mencontohkan semisal 30 kemudian dilaporkan kemudian, dicatat oleh badan keuangan dan Aset cuma 15 ini sudah hilang 5.
“Jadi saling mengawasi, sekarang jumlah OPD kita sebanyak 29 cukup ramping, Kemudian hasil efesiensi ini karena ini, merujuk dari UU 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah, UU no 1 tahun 2022, keuangan pemerintah pusat dan daerah, kemudian inpres no 1 tahun 2025 terkait dengan efesiensi APBD, salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan perampingan organisasi, dan kami mendapat data bahwa hasil perampingan ini kita bisa efesiensi anggaran sebanyak 4.144.000.000. Usulan pemerintah tetap mengusulkan 28 usulan, tapi setelah kita melakukan pengkajian dan pencermatan di pansus, sekaitan dengan beberapa masukan dan saran termasuk KPK dan BPK.” Jelas Dr. Kamaluddin Kadir




















