PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Di temui tim liputan jelajah kota radio mesra Selasa (06/01/26) Ketua Komisi I DPRD kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir mengatakan Persoalan RW 8 Cempae kemarin itu bukan RDP. RDP pertama di laksanakan tanggal 29. Kemudian, komisi I juga melakukan RDP sesuai dengan surat dari Bang one (Sultan) yang di laksanakan sore hari, cuma karena Bang One tidak berkenan hadir, sehingga RDP tetap berjalan dengan menghadirkan semua pihak terkait.
“Dan kemarin, bang one datang, jadi di luar daripada jadwal yang ada, tapi tetap kami terima sebagai bentuk aspirasi dari warga, dan dalam pelaksanaan kegiatan itu, kita sudah jelaskan duduk persoalan. Ada dua sebenarnya duduk persoalan yang disampaikan oleh beberapa hari yang lalu oleh warga, yang pertama terkait periode, dan yang kedua terkait dengan surat kesehatan secara sehat jasmani dan rohani.” Kata Dr. Kamaluddin
Lanjut Dr. Kamaluddin, Kalau berdasarkan periode sesuai dengan regulasi yang mengatur Permendagri nomor 5 tahun 2007 terkait dengan pemilihan lembaga adat desa dan lembaga kemasyarakatan desa itu dicabut. Jadi peraturan untuk pemilihan RT RW di setiap daerah itu ditindaklanjuti dengan Perda, tapi setelah muncul Permendagri nomor 18 2018 Permendagri nomor 5 2007 yang mengamanahkan untuk diatur dalam Perda itu cabut, jadi secara otomatis pada nomor 3 tahun 2017 itu tidak berlaku lagi untuk di Parepare.
“Terkait dengan kehadiran bang one kemarin, kami sudah menjelaskan bahwa, terkait periodisasi tidak ada masalah, terkait dengan persoalan surat keterangan dokter, sehat jasmani dan rohani ini yang diadukan oleh warga, dan sudah ribut di masyarakat, di minta konfirmasi oleh pihak pemerintah melalui kecamatan, kelurahan di Puskesmas, akhirnya didapati bahwa, surat keterangan sebelumnya itu oleh pemerintah daerah melalui camat dan kelurahan dianggap mall administrasi (Cacat Administrasi red), karena dokter yang bersangkutan mengeluarkan surat izin itu menyatakan tidak pernah bertemu langsung dengan tuan sultan pada saat meminta surat keterangan, dan tidak teregestrasi. ” Jelas H. Kamaluddin Kadir
Tambah H Kamaluddin Kadir, oleh pemerintah surat keterangan tersebut dianggap sebagai mal administrasi. kemudian berikutnya bang one meminta lagi surat keterangan di klinik mulia Medika, pada awal surat dari Mulya Medika itu tidak bertanggal, jadi memang hasil pemeriksaan yang ditampilkan oleh klinik mulia Medika yang ditandatangani oleh dokter Mulyana, spesialis mata itu didapati pemeriksaannya cuma berdasar pada tinggi, badan suhu badan, berat badan.




















