PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komunitas Bincang Heboh (KBH) Radio Mesra menggelar kegiatan Dialog Akhir Tahun dengan Menakar APBD dan 18 Program Wali Kota ParepareSabtu (27/12/25) dengan narasumber Akademisi ITH yang juga Ketua Partai Demokrat kota Parepare M. Rahmat Sjamsu alam Sabtu (27/12/25).
Dalam pemaparan awalnya, Rahmat mengatakan ada fenomena yang memang secara waktu, kepala daerah ini dirugikan, karena karena masa kepemimpinan yang harusnya 5 tahun hanya 4 tahun.
“Pasca pelantikan seluruh kepala daerah Bupati, walikota dan gubernur itu dilantik pada bulan 2, tahun-tahun sebelumnya itu dilantik di bulan 9, di sini sebetulnya sudah ada fenomena yang memang secara waktu, kepala daerah saat ini dirugikan. Analisa saya, kenapa katakan dirugikan, karena masa kepemimpinan yang harusnya 5 tahun, saya anggap ini hanya 4 tahun, karena dia dilantik di bulan 2. artinya APBD itu itu bukan produksi kepala daerah di 1 tahun pemerintahannya.” Kata Rahmat.
Lanjut Tim Ahli DPRD bidang Hukum dan Pemerintahan ini, hal beda pada tahun sebelumnya, kepala daerah dilantik di bulan 10, artinya masih sempat membahas APBD untuk satu tahun berikut untuk periodenya, ini kendala pertama yang mungkin selama ini tidak pernah melihat aspek ini dan ini jarang melihat aspek ini, bahwa pelantikan bulan dua ini sangat merugikan kepala daerah karena memangkas satu periode 1 tahun masa jabatannya dari segi anggaran.
“Karena bahwa APBD yang dikelola kepala daerah dari bulan 1 sampai bulan 12 itu adalah APBD pokok, yang disahkan oleh kepala daerah sebelumnya. Beda tahun-tahun sebelumnya, saat dia masuk tahun pertama APBD itu disahkan, karena dia dilantik bulan 10, berarti pembahasan APBD masih dilaksanakan penetapan APBD itu di November. Ini problem sehingga nanti di tahun 2031, kepala Daerah hanya sampai bulan dua. Artinya, dia tidak bisa melaksanakan programnya di tahun 2031, karena dia hanya sampai bulan dua. Ini problem pertama bagi kepala daerah.” Kata Rahmat.
Hal kedua tambah Rahmat, di tahun 2025 ada efisiensi anggaran, di mana efisiensi ini ada dua aspek di dalamnya, yang pertama efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan juga efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Kalau efisiensi yang dilakukan pemerintah daerah tidak ada masalah, tetapi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, adalah dengan adanya pemotongan-pemotongan anggaran, DAU dan DAK. Ini merugikan daerah, karena terganggu dengan pemotongan DAU dan DAK, tapi efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu jauh lebih bagus, karena bagaimana anggaran yang tidak efektif, yang tidak produktif itu dipangkas menuju anggaran yang lebih efisien lebih produktif.” Ungkap Rahmat.




















