24.8 C
Pare-Pare
Selasa, Juni 2, 2026
spot_img

Pemberhentian Kepala Daerah Melalui Proses Panjang

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Terkait dengan penonaktifan Kepala Daerah, staf Ahli bidang Pemerintahan dan hukum DPRD kota Parepare Rahmat Sjamsu alam SH mengatakan, Semuanya harus berdasarkan regulasi. Hal tersebut di sampaikan Rahmat lewat Program Obras Jumat (12/12/25).

“Sama dengan kasus di aceh, bupatinya dinonaktifkan sementara di berhentikan sementara, karena dia tidak memahami regulasi yang ada, undang-undang 23, maka DPR disuruh DPRD untuk melakukan interpelasi. Tetapi kalau dia paham regulasi itu tidak masuk dalam konteks pemberhentian. Karena dalam undang-undang 23 2014, ini pembelajaran, bahwa kepala daerah, ada dua di pasal 76, apabila bepergian meninggalkan daerah, kepala daerah tidak boleh meninggalkan daerah paling lama 7 hari Ada sanksi.” Kata Rahmat

Lanjut Rahmat, kecuali mendapat izin dari menteri, tapi kalau 7 hari cukup izin dari gubernur, tidak boleh bepergian kalau ada Walikota Bupati keluar daerah selama 8 hari, akan  kena sanksi jika ingin bepergian keluar negri harus ijin menteri

“Yang kedua, tidak boleh pergi ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Karena dia tidak ada larangan, tidak boleh, jadi judulnya kepala daerah dilarang, karena tidak boleh, maka ada sanksinya, yaitu pemberhentian sementara selama 30 hari. Pemberhentian sementara khusus yang keluar negeri, yang tadi meninggalkan daerah lebih dari tujuh hari dapat sanksi administrasi, teguran dari provinsi, kalau dilakukan selama tiga kali maka dilakukan pembinaan pembinaan. Pembinaan ini selama 3 bulan, dalam artian selama mengikuti pembinaan maka wakil kepala daerah menjalankan tugas-tugas kepala daerah.” Jelas Rahmat.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare