26 C
Pare-Pare
Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

Perubahan Status Pada KTP di sertakan SK Pensiun

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Merespon pertanyaan pendengar radio Mesra lewat program Obras Jumat (14/11/25) tentang perubahan status pekerjaan non ASN atau pekerja swasta pada KTP, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ayatulllah mengatakan perubahan tersebut sebut tentunya dengan persyaratan harus melampirkan SK pensiun, sedangkan untuk pekerjaan swasta belum ada.

“Pihak-pihak yang umumnya dirubah status pekerjaan menjadi pensiunan, khususnya perubahan pada kartu tanda penduduk dan kartu keluarga itu, seperti PNS, TNI dan karyawan BUMN. Tentunya dengan persyaratan harus melampirkan SK pensiun. Sedangkan untuk pekerjaan swasta pengetahuan kami tidak. Jika pekerjaan dilakukan secara mandiri, selain bekerja di perusahaan BUMN, maupun di BUMD maka melampirkan surat keterangan dari kelurahan. Ucap Ayatulllah

Perubahan status pekerjaan pada KTP adalah langkah administratif yang penting untuk memperbarui data kependudukan. Ada beberapa Alasan Perubahan Status Pekerjaan pada KTP diperlukan, Kesesuaian identitas untuk administrasi, Persyaratan pengajuan kredit atau pinjaman, Proses pengurusan pajak, Kebutuhan beasiswa atau seleksi kerja , Bukti status pekerjaan resmi .

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare