30.3 C
Pare-Pare
Minggu, Juli 19, 2026
spot_img

Tidak Ada regulasi Terkait yang Melarang Pemindahan Anggaran Daerah Dalam Bentuk Deposito

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Umum KAHMI Parepare periode 2022/2027, yang juga wakil ketua DPRD kota Parepare 2019-2024 M. Rahmat Sjamsu Alam melalui program Obras belum lama ini mengatakan, Masalah substansi sebetulnya tidak ada regulasi yang melarang, untuk memindahkan dalam bentuk deposito dari satu bank ke bank lainnya.

“Tidak ada regulasi yang melarang, baik yang diatur dalam undang-undang 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, keuangan daerah, maupun dalam PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tidak mengatur, dan tidak melarang, pemerintah daerah untuk memindahkan dalam bentuk deposito, dengan tujuan peningkatan PAD. tetapi ada indikator-indikatornya, siapa tahu teman-teman DPRD, ingin mempertanyakan itu uang yang dibawa kesana, tapi kalau dijawab bahwa ini ada anggaran yang diperkirakan nanti digunakan sekitar 5 bulan ke depan sehingga 3 bulan didepositokan  3 bulan maka tidak ada persoalan.” Ujar Rahmat.

Lanjut ketua DPC Demokrat kota Parepare ini,  Karena tujuan deposito itu adalah peningkatan PAD, karena selama ini keuangan daerah disimpan di BPD dalam bentuk giro, keluar biar bisa setiap hari keluar masuk. Kalau deposito, ada perjanjian kapan harus keluar, dan ada di situ bunga yang secara otomatis masuk ke dalam PAD.

“Yang teman-teman pertanyakan, jangan sampai, uang ini, uang yang mau dipakai untuk kegiatan, sehingga menghambat realisasi anggaran. Kegiatan seperti, menteri keuangan mengeluarkan uang negara dalam bentuk biro di kas umum keuangan negara, melalui bank Indonesia itu, dikeluarkan ke bank-bank sebesar 200 triliun, dia dapat bunga dari bank bank itu. Kalau memang dibutuhkan ditarik kembali, tapi jangan sampai menghambat, jangan sampai uang yang mau dipakai ini, itu tidak dibolehkan, karena menghambat realisasi anggaran atau rencana yang akan dilaksanakan, seperti ini hal biasa yang dipertanyakan.” Jelas Rahmat

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare