PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Lewat program Ruang Bincang Kelistrikan Junior Teknisian Pengendali Susut dan P2TL PLN ULP mattirotasi Muhammad Ulul Rabu (29/10/25) mengatakan Instalasi itu tanggung jawab pelanggan. PLN itu hanya sebatas sampai meteran.
“Sepertinya, kalau kami bilang itu, kayaknya kita tidak punya tanggung jawab kepada pelanggan, sebenarnya kalau secara hukum atau aturan seperti itu, instalasi itu menjadi hak pelanggan PLN Hanya Sampai meteran. dan pilih hanya sebatas meteran, tetapi PLN mempunyai solusi memberikan gambaran, bahwasanya sebelum melakukan tambah daya, kenapa PLN melampirkan yang namanya SLO atau ID, ada sebenarnya pihak ketiga. Harusnya sebelum memberikan pasangan baru itu, mengecek kelayakan dari instalasi tersebut dan pihak ketiga itu tidak diawasi oleh PLN.” Kata Ulul.
Lanjut Ulul, antara pelanggan dan penyedia SLO atau ID tersebut masalah kelayakan instalasi, harus bagaimana. Kembali lagi, antara pelanggan dan penyedia SLO PLN hanya merekomendasikan, atau kalau tidak sesuai. Kalau pesan, baru mereka survei dulu.
“Jadi tidak langsung jadi ini pelanggan pasang baru, permohonan membawa SLO ID, kita prosesnya, tetap survei dulu, kalau lulus, pasang baru, berarti sudah layak survei. Bagaimana dengan instalasi lama, kami sebenarnya rekomendasikan, kalau sudah di atas 10 tahun itu perlu diperiksa. Itu perlu panggil teknis instalasi yang bisa mengerjakan listrik tersebut. Bisa jadi, di rumah Itu kabelnya sudah tua, atau perlu diganti, atau perbaikan. Kebanyakan dari masyarakat itu biasanya itu satu kali saja maunya, tapi padahal biasanya barang yang sering dialiri listrik itu yang selalu panas pastikan umur.” Jelas Ulul.




















