PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kini resmi menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) secara penuh. Kebijakan ini mulai berlaku menyusul keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh.
Kepala Kantor Imigrasi Parepare melalui Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian, Hijrana Rahim, mengungkapkan bahwa penerapan e-paspor ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh kantor imigrasi di Indonesia untuk menghentikan penerbitan paspor non-elektronik.
“Tentang peraturan terbaru dari dirjen intel imigrasi, tentang penertiban paspor elektronik secara penuh per satu Oktober. Kemarin, di kantor imigrasi Parepare itu, sebelumnya sudah paspor elektronik, ada yang 5 tahun ada yang 10 tahun. Jadi paspor biasa sudah tidak ada lagi. Karena di sini kami sudah ada buatkan rilis untuk masalah paspor elektronik yaitu tentang keunggulannya, biaya tarifnya, dan ada macam macam layanan , digital layanan percepatan itu selesai di hari yang sama. Tapi ada tambahan 1 juta kalau kita misalkan pilih paspor elektronik , 5 tahun kita bayarnya 1.650.000 tapi kita potong Adminnya Jadi biasanya kalau butuh yang urgent paspor nya tiba-tiba mau berangkat bisa menggunakan itu.” Kata Hijrana
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Parepare dan sekitarnya kini dapat menikmati kemudahan serta keamanan lebih tinggi dalam pengurusan dokumen perjalanan ke luar negeri melalui sistem e-paspor yang modern dan terintegrasi.




















