26.1 C
Pare-Pare
Rabu, Juli 29, 2026
spot_img

Kepala BPN Kota Parepare Bantah Negara Akan Kuasai Tanah Warga Jika Tidak Di Sertifikat

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional.(BPN) kota Parepare Ridwan Nurcahyo membantah negara akan menguasai tanah warga jika sampai batas akhir pengurusan sertifikat digital masyarakat belum melaporkan ke BPN untuk di sertifikasi digital. Hal tersebut di sampaikan Ridwan Saat hadir menjadi Nara sumber di ngopi berjamaah Jumat (22/02/25)

“Untuk pertanyaan tentang hal itu, sebenarnya memang yang kurang jelas dimaksud oleh aturan itu adalah bukan tidak berlaku lagi, tapi tidak digunakan sebagai tidak lagi menjadi satu-satunya dasar. Jadi ketika nanti tahun depan harus dilengkapi lagi, dengan misalnya dengan penguasaan fisik atau surat dari lurah. Sama sekali tidak ada perampasan oleh negara, tidak akan menjadi tanah negara.

Ridwan pun mengimbau jika ada warga yang masih memiliki dokumen letter C atau lainnya segera untuk di sertifikasi agar Aman

“tapi di satu sisi, seandainya bapak ibu punya surat itu, segera sampaikan untuk segera kita sertifikatkan. Tentu merasa aman, dan nyaman, karena ketika di sertifikatkan di kantor yang akan tersimpan juga di pusat insya Allah akan mengurangi pihak-pihak yang ingin masuk.” Harap Ridwan.

Sekedar di ketahui Memasuki awal tahun 2025, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan pengumuman penting bagi seluruh masyarakat Indonesia yang masih memiliki dokumen kepemilikan tanah seperti Letter C, Petuk D, Girik, Ketitir, dan Verponding.

Dokumen-dokumen tersebut tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026. Untuk mengantisipasi hal ini, masyarakat diberikan kesempatan selama satu tahun, hingga akhir 2025, untuk mengurus perubahan dokumen lama tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare