PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Lewat program Obras Senin (24/02/25) ketua komisi I DPRD kota Parepare Dr. Kamaluddin Kadir mengatakan Pelaksanaan reses kali ini di masa sidang kedua tahun pertama tahun 2025 itu berdasarkan beberapa aturan.
“Regulasi pertama terkait dengan undang-undang nomor MD3 MPR RI, DPR, DPR RI, DPRD kabupaten kota, Kemudian peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, tentang tata tertib DPRD. Kemudian ada juga keputusan DPRD terkait tata tertib kota Parepare, ada keputusan DPRD kota Parepare terkait dengan pelaksanaan reses di masa sidang kedua tahun 2025, yang ditetapkan mulai tanggal 22, 23, 24 hari Sabtu-Minggu-Senin 3 hari. Semua anggota DPRD terlebih lebih pimpinan turun kembali ke masyarakat untuk menjaring aspirasi dalam bentuk reses, menerima masukan, tanggapan, bahkan kritikan.” Kata Dr. Kamaluddin.
Lanjut anggota banggar DPRD kota Parepare ini, di harapkan dari masyarakat untuk memasukkan itu ke dalam sebagai pokir, usulan, kritikan, terima semua, kemudian Anggota DPRD merangkum, kemudian ada yang perlu di bahasakan atau bicarakan dengan pemerintah daerah.
“Yang jelas dari pelaksanaan reses saya, kemarin tiga titik. Titik pertama di parewisata hotel, mereka mereka yang saya undang yang ada sekitar lokasi, terutama ujung bulu, Andi letong, ujung sabang, mallusetasi, Terutama warga di sekitar cappa ujung. Kemudian titik yang kedua, saya lakukan di lokasi sekitar rumah, kebetulan di sana ada lahan, saya khususkan kepada warga-warga yang ada di Pepabri, lapadde, di Tegal, KM 2, lasiming, dan panorama, agar supaya ongkos-ongkos yang dikeluarkan warga tidak terlalu banyak.” Ungkap Dr. Kamaluddin.




















